Hakim PT Bandung Minta Herry Wirawan Tobat Sebelum Dieksekusi Mati
Senin, 04 April 2022 - 20:34 WIB
BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung berharap Herry Wirawan bertobat sebelum menjalani hukuman mati.
Diketahui, Majelis Hakim PT Bandung memutuskan menjatuhkan vonis mati kepada pelaku pemerkosaan belasan santriwati, di mana beberapa di antaranya hamil hingga melahirkan.
Dalam dokumen putusan yang dilihat, Hakim menilai, terdakwa pantas mendapatkan hukuman mati. Hukuman tersebut diharapkan menjadi contoh sekaligus efek jera, agar peristiwa tersebut tidak terulang.
"Majelis hakim tingkat banding berkeyakinan terhadap terdakwa haruslah diberikan pidana yang setimpal dengan perbuatannya. Namun, pidana tersebut yang dapat memberikan efek jera dan menjadi contoh bagi orang lain agar tidak melakukan perbuatan yang serupa dengan perbuatan terdakwa," tutur hakim ketua Herri Swantoro, Senin (4/4/2022).
Dengan adanya putusan ini, maka hukuman penjara seumur hidup yang sebelumnya dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung dianulir. Hakim berkeyakinan, hukuman penjara seumur hidup tak maksimal bagi terdakwa.
"Majelis hakim tingkat banding berkeyakinan hukuman yang pantas dan patut dijatuhi terhadap diri terdakwa adalah hukuman mati dengan harapan sebelum hukuman mati dijalankan terdakwa sempat dan dapat bertobat kepada Tuhan sesuai ajaran agama yang dianutnya," tegasnya.
Hakim juga menyatakan bahwa hukuman mati yang dijatuhkan terhadap terdakwa bukanlah upaya balas dendam atas perbuatan terdakwa, melainkan untuk memberi rasa keadilan terhadap korban.
"Secara umum, sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dari perbuatan serupa di kemudian hari dan dari kemungkinan pengulangan perbuatan serupa yang dilakukan oleh terdakwa," tandas hakim.
Diketahui, Majelis Hakim PT Bandung memutuskan menjatuhkan vonis mati kepada pelaku pemerkosaan belasan santriwati, di mana beberapa di antaranya hamil hingga melahirkan.
Dalam dokumen putusan yang dilihat, Hakim menilai, terdakwa pantas mendapatkan hukuman mati. Hukuman tersebut diharapkan menjadi contoh sekaligus efek jera, agar peristiwa tersebut tidak terulang.
"Majelis hakim tingkat banding berkeyakinan terhadap terdakwa haruslah diberikan pidana yang setimpal dengan perbuatannya. Namun, pidana tersebut yang dapat memberikan efek jera dan menjadi contoh bagi orang lain agar tidak melakukan perbuatan yang serupa dengan perbuatan terdakwa," tutur hakim ketua Herri Swantoro, Senin (4/4/2022).
Dengan adanya putusan ini, maka hukuman penjara seumur hidup yang sebelumnya dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung dianulir. Hakim berkeyakinan, hukuman penjara seumur hidup tak maksimal bagi terdakwa.
"Majelis hakim tingkat banding berkeyakinan hukuman yang pantas dan patut dijatuhi terhadap diri terdakwa adalah hukuman mati dengan harapan sebelum hukuman mati dijalankan terdakwa sempat dan dapat bertobat kepada Tuhan sesuai ajaran agama yang dianutnya," tegasnya.
Hakim juga menyatakan bahwa hukuman mati yang dijatuhkan terhadap terdakwa bukanlah upaya balas dendam atas perbuatan terdakwa, melainkan untuk memberi rasa keadilan terhadap korban.
"Secara umum, sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dari perbuatan serupa di kemudian hari dan dari kemungkinan pengulangan perbuatan serupa yang dilakukan oleh terdakwa," tandas hakim.
tulis komentar anda