Demo di Jayapura Berlangsung Aman, Komnas HAM Apresiasi Aparat
Rabu, 17 Juni 2020 - 22:36 WIB
JAYAPURA - Komnas HAM Kantor Wilayah Papua Frits Ramandey mengapresiasi jalannya aksi demo yang berlangsung aman sejak pagi hingga siang hari di sejumlah titik di Kota Jayapura, Rabu (17/6/2020).
Apresiasi diberikan setelah dirinya bersama tim membagi tugas mengawasi jalannya demo dan penanganan oleh pihak aparat Kepolisian .
"Ini mahasiswa melakukan langkah solidaritas terhadap rekan mereka yang menjalani proses persidangan, dan pantauan kami tidak ada yang dirugikan dan tidak ada keresahan yang terjadi akibat demo. Pendekatan polisi cukup menggunakan pendekatan persuasif. Ini sangat baik,"ucap Frits, Rabu (17/6/2020).
Menurutnya, aksi demo mahasiswa adalah momentum peringatan perlawanan dari perbuatan rasial. UU 40 Tahun 1998 telah mengatur soal rasial tersebut, dan semua warga negara harus melawan rasisme.
"Kebetulan saja yang terjadi adalah terhadap orang Papua. Namun, kita harus bersepakat sebagai bangsa harus menolak rasisme. Jadi saya apresiasi aksi pada hari ini," ucapnya.
Seperti diketahui, 7 terdakwa kasus demo anarkis yang terjadi Agustus 2019 lalu semenrara menjalani persidangan di PN Balikpapan Kalimantan Timur. (Baca juga: Serangan Koloni Besar Belalang Kembara Resahkan Warga Sumba Timur)
Ketujuh terdakwa tersebut adalah Buchtar Tabuni, Agus Kossay, Steven Itlay, Fery Kombo, Alex Gobay, Hengky Hilapok, dan Irwanus Urobmabin. Dan hingga informasi yang diperoleh, beberapa terdakwa telah divonis hukuman oleh majelis hakim.
Apresiasi diberikan setelah dirinya bersama tim membagi tugas mengawasi jalannya demo dan penanganan oleh pihak aparat Kepolisian .
"Ini mahasiswa melakukan langkah solidaritas terhadap rekan mereka yang menjalani proses persidangan, dan pantauan kami tidak ada yang dirugikan dan tidak ada keresahan yang terjadi akibat demo. Pendekatan polisi cukup menggunakan pendekatan persuasif. Ini sangat baik,"ucap Frits, Rabu (17/6/2020).
Menurutnya, aksi demo mahasiswa adalah momentum peringatan perlawanan dari perbuatan rasial. UU 40 Tahun 1998 telah mengatur soal rasial tersebut, dan semua warga negara harus melawan rasisme.
"Kebetulan saja yang terjadi adalah terhadap orang Papua. Namun, kita harus bersepakat sebagai bangsa harus menolak rasisme. Jadi saya apresiasi aksi pada hari ini," ucapnya.
Seperti diketahui, 7 terdakwa kasus demo anarkis yang terjadi Agustus 2019 lalu semenrara menjalani persidangan di PN Balikpapan Kalimantan Timur. (Baca juga: Serangan Koloni Besar Belalang Kembara Resahkan Warga Sumba Timur)
Ketujuh terdakwa tersebut adalah Buchtar Tabuni, Agus Kossay, Steven Itlay, Fery Kombo, Alex Gobay, Hengky Hilapok, dan Irwanus Urobmabin. Dan hingga informasi yang diperoleh, beberapa terdakwa telah divonis hukuman oleh majelis hakim.
(boy)
tulis komentar anda