Kejati Jabar Tetapkan 1 Auditor BPK Jadi Tersangka Pemerasan RSUD-Puskesmas di Bekasi
Kamis, 31 Maret 2022 - 17:43 WIB
Asep menambahkan, perkara ini masih dalam tahapan pemeriksaan awal. Karenanya, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang ditetapkan dalam tindak pidana pemerasan itu.
"Kami sampaikan juga bahwa ini merupakan perbuatan oknum, perilaku menyimpang dari oknum dan tak ada kaitan dengan institusi," tegasnya.
Di lokasi yang sama, Kepala Kanwil BPK RI Jabar, Agus Khotib menyatakan, pihaknya bakal mengikuti proses hukum yang dilakukan oleh kejaksaan dan melakukan pembinaan terhadap F tidak ditetapkan sebagai tersangka.
"F itu belum terbukti, tapi walaupun belum terbukti nanti kami akan lakukan pembinaan. F akan diperiksa lebih lanjut oleh majelis kode etik," katanya.
Sebelumnya diberitakan, dua oknum pegawai Kanwil BPK RI Jabar terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi, Rabu (30/3/2022).
Kedua pegawai BPK llberinisial AMR dan F ini diamankan oleh tim gabungan Kejati Jabar dan Kejari Bekasi. Keduanya diamankan di salah satu kantor instansi pemerintah di Kabupaten Bekasi.
"Kami melakukan rilis terkait kegiatan pengamanan dua orang oknum (pegawai) BPK," ujar Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana di kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (30/3/2022) malam.
Selain mengamankan kedua pegawai BPK tersebut, lanjut Asep, pihaknya berhasil menyita sejumlah uang senilai Rp350 juta dari sebuah apartemen yang diduga ditempati oleh kedua pegawai BPK itu.
Menurut Asep, keduanya diduga melakukan pemerasan dengan dalih pemeriksaan kepada RSUD Bekasi hingga puskesmas.
"Saat itu, mereka diduga melakukan pemerasan terkait adanya pemeriksaan rutin terhadap institusi di Kabupaten Bekasi," kata Asep.
"Kami sampaikan juga bahwa ini merupakan perbuatan oknum, perilaku menyimpang dari oknum dan tak ada kaitan dengan institusi," tegasnya.
Di lokasi yang sama, Kepala Kanwil BPK RI Jabar, Agus Khotib menyatakan, pihaknya bakal mengikuti proses hukum yang dilakukan oleh kejaksaan dan melakukan pembinaan terhadap F tidak ditetapkan sebagai tersangka.
"F itu belum terbukti, tapi walaupun belum terbukti nanti kami akan lakukan pembinaan. F akan diperiksa lebih lanjut oleh majelis kode etik," katanya.
Sebelumnya diberitakan, dua oknum pegawai Kanwil BPK RI Jabar terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi, Rabu (30/3/2022).
Kedua pegawai BPK llberinisial AMR dan F ini diamankan oleh tim gabungan Kejati Jabar dan Kejari Bekasi. Keduanya diamankan di salah satu kantor instansi pemerintah di Kabupaten Bekasi.
"Kami melakukan rilis terkait kegiatan pengamanan dua orang oknum (pegawai) BPK," ujar Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana di kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (30/3/2022) malam.
Selain mengamankan kedua pegawai BPK tersebut, lanjut Asep, pihaknya berhasil menyita sejumlah uang senilai Rp350 juta dari sebuah apartemen yang diduga ditempati oleh kedua pegawai BPK itu.
Menurut Asep, keduanya diduga melakukan pemerasan dengan dalih pemeriksaan kepada RSUD Bekasi hingga puskesmas.
"Saat itu, mereka diduga melakukan pemerasan terkait adanya pemeriksaan rutin terhadap institusi di Kabupaten Bekasi," kata Asep.
tulis komentar anda