Kejati Jabar Tetapkan 1 Auditor BPK Jadi Tersangka Pemerasan RSUD-Puskesmas di Bekasi

Kamis, 31 Maret 2022 - 17:43 WIB
loading...
Kejati Jabar Tetapkan...
Kejati Jabar menetapkan pegawai Kanwil BPK RI Jabar berinisial AMR sebagai tersangka pemerasan RSUD dan puskesmas di Kabupaten Bekasi. Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan satu dari dua orang pegawai Kanwil BPK RI Jabar yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) sebagai tersangka pemerasan RSUD dan puskesmas di Kabupaten Bekasi.

Penetapan status tersangka kepada auditor BPK berinsial AMR itu dilakukan setelah penyidik Kejati Jabar melakukan pemeriksaan dan gelar perkara terhadap kedua pegawai BPK yang terjaring OTT itu.



"Setelah dilakukan gelar perkara, tim penyidik menyimpulkan bahwa terhadap oknum AMR ditetapkan sebagai tersangka karena sudah memenuhi dua alat bukti yang cukup, sehingga perkaranya dinaikkan ke penyidikan," kata Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana di Kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (31/3/2022).

Adapun satu pegawai BPK lainnya berinsial F, lanjut Asep, tidak ditetapkan sebagai tersangka karena tidak ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menentukan F sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Sebagai tindak lanjut, F akan diserahkan kepada Kanwil BPK RI Jabar untuk dilakukan pembinaan.

"Belum ditemukan cukup bukti untuk ditingkatkan ke tahapan penyidikan. Oleh sebab itu, terhadap oknum F kami serahkan kepada BPK Provinsi Jabar untuk pembinaan selanjutnya," tutur Asep.

Diketahui, dalam OTT, tim gabungan Kejati Jabar dan Kejari Bekasi juga mengamankan uang senilai Rp350 juta. Namun, kata Asep, setelah dilakukan penghitungan ulang, jumlah uang yang diamankan mencapai Rp351 juta.

"Kini, barang bukti itu telah diamankan oleh petugas untuk kepentingan lebih lanjut," ujarnya.



Asep menambahkan, perkara ini masih dalam tahapan pemeriksaan awal. Karenanya, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang ditetapkan dalam tindak pidana pemerasan itu.

"Kami sampaikan juga bahwa ini merupakan perbuatan oknum, perilaku menyimpang dari oknum dan tak ada kaitan dengan institusi," tegasnya.

Di lokasi yang sama, Kepala Kanwil BPK RI Jabar, Agus Khotib menyatakan, pihaknya bakal mengikuti proses hukum yang dilakukan oleh kejaksaan dan melakukan pembinaan terhadap F tidak ditetapkan sebagai tersangka.

"F itu belum terbukti, tapi walaupun belum terbukti nanti kami akan lakukan pembinaan. F akan diperiksa lebih lanjut oleh majelis kode etik," katanya.

Sebelumnya diberitakan, dua oknum pegawai Kanwil BPK RI Jabar terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi, Rabu (30/3/2022).

Kedua pegawai BPK llberinisial AMR dan F ini diamankan oleh tim gabungan Kejati Jabar dan Kejari Bekasi. Keduanya diamankan di salah satu kantor instansi pemerintah di Kabupaten Bekasi.

"Kami melakukan rilis terkait kegiatan pengamanan dua orang oknum (pegawai) BPK," ujar Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana di kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (30/3/2022) malam.

Selain mengamankan kedua pegawai BPK tersebut, lanjut Asep, pihaknya berhasil menyita sejumlah uang senilai Rp350 juta dari sebuah apartemen yang diduga ditempati oleh kedua pegawai BPK itu.

Menurut Asep, keduanya diduga melakukan pemerasan dengan dalih pemeriksaan kepada RSUD Bekasi hingga puskesmas.

"Saat itu, mereka diduga melakukan pemerasan terkait adanya pemeriksaan rutin terhadap institusi di Kabupaten Bekasi," kata Asep.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2329 seconds (0.1#10.140)