Sambut Ramadhan, THM di Kota Makassar Tutup Lebih Awal
Kamis, 31 Maret 2022 - 17:16 WIB
"Semua kegiatan usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, club malam, diskotik, live music, panti pijat/refleksi, dan semacamnya, termasuk sarana penunjang tempat hiburan yang ada di hotel ditutup paling lambat hari Kamis tanggal 31 Maret 2022," bunyi surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Makassar Moh. Ramdhan Pomanto, pada 28 Maret 2022.
Khusus usaha jasa makanan dan minuman, pada siang hari diminta untuk melakukan pengaturan sedemikian rupa sehingga tidak bersifat demonstratif yang dapat mengganggu pelaksanaan ibadah puasa warga masyarakat.
"Pelanggaran terhadap pengaturan yang dimaksud dalam surat edaran ini, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Danny.
Khusus usaha jasa makanan dan minuman, pada siang hari diminta untuk melakukan pengaturan sedemikian rupa sehingga tidak bersifat demonstratif yang dapat mengganggu pelaksanaan ibadah puasa warga masyarakat.
"Pelanggaran terhadap pengaturan yang dimaksud dalam surat edaran ini, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Danny.
(tri)
tulis komentar anda