20.000 Pekerja di KIMA Terancam PHK Imbas Kenaikan Biaya PPTI
Senin, 28 Maret 2022 - 12:05 WIB
Diketahui, para pengusaha di Kawasan Industri Makassar pada rentang awal tahun 1990-an membuat perjanjian jual-beli dengan PT KIMA yang kemudian dituangkan dalam bentuk Perjanjian Penggunaan Tanah Industri (PPTI) dan selanjutnya menjadi Akta Perjanjian Penggunaan Tanah Industri sebagai syarat formil penggunaan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) ke Badan Pertanahan Nasional.
Kini, setelah 20 tahun berlalu, PT KIMA kemudian secara sepihak meminta para pengusaha di kawasan industri terbesar di Indonesia Timur tersebut untuk melakukan perpanjangan Perjanjian Penggunaan Tanah Industri tersebut.
"Investor di KIMA dibebankan biaya sebesar 30 persen dari NJOP untuk perpanjangan Perjanjian Penggunaan Tanah Industri atas tanah yang awalnya sudah dibeli oleh para investor di sana. Ini sangat memberatkan dan mengganggu kelangsungan usaha,” jelas Tahir Arifin.
Terkait dengan kebijakan sepihak dari PT KIMA ini, Paguyuban Pengusaha KIMA Makassar telah mengirimkan surat keberatan ke Kementerian BUMN di Jakarta yang ditembuskan ke beberapa kementerian terkait lainnya.
Stakeholder yang berkepentingan juga telah ditembuskan surat pemberitahuan dan keberatan terkait dengan kenaikan biaya PPTI dari PT KIMA, seperti Badan Pemeriksa Keuanhan (BPK), serta pemegang saham yakni Pemprov Sulsel dan Pemkot Makassar.
Kini, setelah 20 tahun berlalu, PT KIMA kemudian secara sepihak meminta para pengusaha di kawasan industri terbesar di Indonesia Timur tersebut untuk melakukan perpanjangan Perjanjian Penggunaan Tanah Industri tersebut.
"Investor di KIMA dibebankan biaya sebesar 30 persen dari NJOP untuk perpanjangan Perjanjian Penggunaan Tanah Industri atas tanah yang awalnya sudah dibeli oleh para investor di sana. Ini sangat memberatkan dan mengganggu kelangsungan usaha,” jelas Tahir Arifin.
Terkait dengan kebijakan sepihak dari PT KIMA ini, Paguyuban Pengusaha KIMA Makassar telah mengirimkan surat keberatan ke Kementerian BUMN di Jakarta yang ditembuskan ke beberapa kementerian terkait lainnya.
Stakeholder yang berkepentingan juga telah ditembuskan surat pemberitahuan dan keberatan terkait dengan kenaikan biaya PPTI dari PT KIMA, seperti Badan Pemeriksa Keuanhan (BPK), serta pemegang saham yakni Pemprov Sulsel dan Pemkot Makassar.
(tri)
tulis komentar anda