Ditreskrimsus Polda Metro Tetapkan 4 Tersangka Kasus Robot Trading Fahrenheit

Selasa, 22 Maret 2022 - 19:47 WIB
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tetapkan empat tersangka kasus robot trading Fahrenheit. Foto/MPI/Erfan Maaruf
JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus robot trading Fahrenheit. Para tersangka mengiming-imingi masyarakat untuk berinvestasi dengan jaminan uang tak hilang dan menguntungkan.

Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan keempat tersangka tersebut berinisial D, ILJ, DBC, dan MF. Para tersangka mulai direktur, pengelola rekening, ada yang sebagai admin web, kemudian satu juga yang membuat konten kreatornya.

”Jadi, ketika mereka membuat konten konten di media sosial,” kata Auliansyah, Selasa (22/3/2022).

Auliansyah mengatakan saat ini pihaknya masih mengejar satu pelaku lainnya, yakni HS. Dari pemeriksaan para tersangka, HS diketahui merupakan Direktur PT FSP Akademi Pro yang mengelola robot trading Fahrenheit.



Para tersangka mengiming-imingi keuntungan kepada masyarakat untuk berinvestasi melalui robot trading Fahrenheit. Mereka juga menjanjikan melalui robot trading tersebut uang korban juga tidak akan hilang dan tidak mengalami kerugian.

”Jadi nanti robot ini bisa mengamankan uang masyarakat ini, tidak akan lose, tidak akan kalah, tidak akan hilang, jadi akan untung terus. Inilah akhirnya masyarakat tergerak untuk meletakan uangnya di robot trading tersebut,” jelasnya.

Dia mengatakan para tersangka juga meminta korbannya untuk berinvestasi sebanyak mungkin. Ia mengatakan korban diiming-imingi profit yang banyak setiap melakukan transaksi.

”Jadi yang diiming-imingi oleh dia, mengajak masyarakat ayo tempatkan lebih banyak, keuntungannya akan lebih banyak didapat oleh member. Kalau ditempatkannya sedikit dalam depo tersebut maka ya kecil kita bagi dua saja,” katanya.

Auliansyah mengatakan keuntungan yang ditawarkan oleh para tersangka melalui robot trading ternyata rekayasa.Dia mengatakan para tersangka bukan melakukan trading secara nyata, tetapi merekayasa sendiri grafik yang digunakan untuk memprediksi atau menebak harga sebuah aset naik atau turun pada jangka waktu tertentu.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content