Ditreskrimsus Polda Metro Tetapkan 4 Tersangka Kasus Robot Trading Fahrenheit

Selasa, 22 Maret 2022 - 19:47 WIB
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tetapkan empat tersangka kasus robot trading Fahrenheit. Foto/MPI/Erfan Maaruf
JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus robot trading Fahrenheit. Para tersangka mengiming-imingi masyarakat untuk berinvestasi dengan jaminan uang tak hilang dan menguntungkan.

Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan keempat tersangka tersebut berinisial D, ILJ, DBC, dan MF. Para tersangka mulai direktur, pengelola rekening, ada yang sebagai admin web, kemudian satu juga yang membuat konten kreatornya.



”Jadi, ketika mereka membuat konten konten di media sosial,” kata Auliansyah, Selasa (22/3/2022). Baca juga: Geger Robot Trading Abal-abal Fahrenheit di Bali, Korban Rugi Ratusan Miliar

Auliansyah mengatakan saat ini pihaknya masih mengejar satu pelaku lainnya, yakni HS. Dari pemeriksaan para tersangka, HS diketahui merupakan Direktur PT FSP Akademi Pro yang mengelola robot trading Fahrenheit.

Para tersangka mengiming-imingi keuntungan kepada masyarakat untuk berinvestasi melalui robot trading Fahrenheit. Mereka juga menjanjikan melalui robot trading tersebut uang korban juga tidak akan hilang dan tidak mengalami kerugian.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!