Korban Investasi Bodong di Pekanbaru Harap Aset Sitaan Bisa untuk Bayar Kerugian

Jum'at, 18 Maret 2022 - 19:38 WIB
Menurutnya, Pasal 1 butir 1 UU no 48 thn 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan.

“Jadi hakim PN Pekanbaru memutus tidak bisa dipengaruhi pihak lain, termasuk tidak dipengaruhi putusan PN lain untuk kasus yang mirip ataupun kasus serupa," tandasnya.

Jaksa Penuntut Umum menuntut lima terdakwa Agung Salim, Bhakti Salim, Christian Salim Elly Salim bos Fikasa Group di Jakarta dengan tuntutan 14 tahun penjara karena melanggar Pasal 46 Tentang Perbankan dan denda Rp20 miliar.

Dalam sidang terungkap juga bahwa ada transaksi perusahaan sebesar Rp11 triliun. Dalam fakta persidangan ada 2.000 nasabah seluruh Indonesia. Untuk di Pekanbaru nasabah ada 200 orang. Produk investasi bodong yang ditawarkan para terdakwa adalah Promisory Notes dengan iming iming bunga tinggi yakni 9-12 persen.

Sementara Maryani Bos Fikasa Group di Pekanbaru dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar. Maryani diketahui memperoleh keuntungan 7 persen dari nasabah yang didapatnya di Pekanbaru.

Dia sudah meraup keuntungan Rp13 miliar. Para korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Mabes Polri karena pihak perusahaan mengembalikan uang nasabah dengan berbagai alasan sehingga korban dirugikan Rp84,9 miliar.

Jaksa juga menegaskan agar sejumlah tanah milik terdakwa dan perusahaan di enam lokasi yang sudah disita untuk membayar sebagian kerugian nasabah Fikasa Group.
(nic)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content