Baru 16 Pemerintah Daerah di Sulsel Setor LKPD ke BPK
Jum'at, 18 Maret 2022 - 18:03 WIB
MAKASSAR - Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Sulawesi Selatan menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2021 dari sejumlah pemerintah daerah.
Hingga Jumat (18/3/2022), diketahui baru sekitar 16 pemerintah daerah alias Pemda yang menyerahkan LKPD -nya dari total 24 kabupaten/okota dan 1 pemerintah provinsi.
Berdasarkan ketentuan, kepala daerah harus menyerahkan LKPD kepada BPK untuk diperiksa paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berjalan.
"Yang sudah menyerahkan ada 16 daerah. Tadi yang menyerahkan ada dari Makassar, Bantaeng, Takalar, Luwu Utara, Bone, dan Sinjai," ucap Kepala BPK Perwakilan Sulsel , Paula Henry Simatupang, Jumat (18/3/2022).
Paula menyatakan, tak ada sanksi yang mengatur terkait keterlambatan Pemda dalam menyerahkan LKPD . Hanya saja, secara siklus pengelolaan keuangan, jika Pemda terlambat menyerahkan, akan berpengaruh terhadap penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) di tahun berikutnya.
Usai menerima LKPD tersebut, BPK akan segera melakukan pemeriksaan sembari menanti LKPD dari Pemda lain dalam wilayah pemerintahan Provinsi Sulsel.
"Secepatnya kami akan turunkan tim pemeriksa karena kami cuma diberi waktu 60 hari untuk melakukan pemeriksaan terhitung dari tanggal penyerahan LKPD," jelasnya.
Pemeriksaan laporan keuangan ini, lanjut dia, bertujuan untuk melihat empat hal. Yakni kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, efektivitas Sistem Pengendalian Internal (SPI), dan pengungkapan yang memadai.
Hingga Jumat (18/3/2022), diketahui baru sekitar 16 pemerintah daerah alias Pemda yang menyerahkan LKPD -nya dari total 24 kabupaten/okota dan 1 pemerintah provinsi.
Berdasarkan ketentuan, kepala daerah harus menyerahkan LKPD kepada BPK untuk diperiksa paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berjalan.
"Yang sudah menyerahkan ada 16 daerah. Tadi yang menyerahkan ada dari Makassar, Bantaeng, Takalar, Luwu Utara, Bone, dan Sinjai," ucap Kepala BPK Perwakilan Sulsel , Paula Henry Simatupang, Jumat (18/3/2022).
Paula menyatakan, tak ada sanksi yang mengatur terkait keterlambatan Pemda dalam menyerahkan LKPD . Hanya saja, secara siklus pengelolaan keuangan, jika Pemda terlambat menyerahkan, akan berpengaruh terhadap penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) di tahun berikutnya.
Usai menerima LKPD tersebut, BPK akan segera melakukan pemeriksaan sembari menanti LKPD dari Pemda lain dalam wilayah pemerintahan Provinsi Sulsel.
"Secepatnya kami akan turunkan tim pemeriksa karena kami cuma diberi waktu 60 hari untuk melakukan pemeriksaan terhitung dari tanggal penyerahan LKPD," jelasnya.
Pemeriksaan laporan keuangan ini, lanjut dia, bertujuan untuk melihat empat hal. Yakni kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, efektivitas Sistem Pengendalian Internal (SPI), dan pengungkapan yang memadai.
tulis komentar anda