Kejati Jabar Tetapkan 1 Auditor BPK Jadi Tersangka Pemerasan RSUD-Puskesmas di Bekasi
loading...
A
A
A
BANDUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan satu dari dua orang pegawai Kanwil BPK RI Jabar yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) sebagai tersangka pemerasan RSUD dan puskesmas di Kabupaten Bekasi.
Penetapan status tersangka kepada auditor BPK berinsial AMR itu dilakukan setelah penyidik Kejati Jabar melakukan pemeriksaan dan gelar perkara terhadap kedua pegawai BPK yang terjaring OTT itu.
"Setelah dilakukan gelar perkara, tim penyidik menyimpulkan bahwa terhadap oknum AMR ditetapkan sebagai tersangka karena sudah memenuhi dua alat bukti yang cukup, sehingga perkaranya dinaikkan ke penyidikan," kata Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana di Kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (31/3/2022).
Adapun satu pegawai BPK lainnya berinsial F, lanjut Asep, tidak ditetapkan sebagai tersangka karena tidak ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menentukan F sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Sebagai tindak lanjut, F akan diserahkan kepada Kanwil BPK RI Jabar untuk dilakukan pembinaan.
"Belum ditemukan cukup bukti untuk ditingkatkan ke tahapan penyidikan. Oleh sebab itu, terhadap oknum F kami serahkan kepada BPK Provinsi Jabar untuk pembinaan selanjutnya," tutur Asep.
Diketahui, dalam OTT, tim gabungan Kejati Jabar dan Kejari Bekasi juga mengamankan uang senilai Rp350 juta. Namun, kata Asep, setelah dilakukan penghitungan ulang, jumlah uang yang diamankan mencapai Rp351 juta.
"Kini, barang bukti itu telah diamankan oleh petugas untuk kepentingan lebih lanjut," ujarnya.
Asep menambahkan, perkara ini masih dalam tahapan pemeriksaan awal. Karenanya, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang ditetapkan dalam tindak pidana pemerasan itu.
Penetapan status tersangka kepada auditor BPK berinsial AMR itu dilakukan setelah penyidik Kejati Jabar melakukan pemeriksaan dan gelar perkara terhadap kedua pegawai BPK yang terjaring OTT itu.
"Setelah dilakukan gelar perkara, tim penyidik menyimpulkan bahwa terhadap oknum AMR ditetapkan sebagai tersangka karena sudah memenuhi dua alat bukti yang cukup, sehingga perkaranya dinaikkan ke penyidikan," kata Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana di Kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (31/3/2022).
Adapun satu pegawai BPK lainnya berinsial F, lanjut Asep, tidak ditetapkan sebagai tersangka karena tidak ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menentukan F sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Sebagai tindak lanjut, F akan diserahkan kepada Kanwil BPK RI Jabar untuk dilakukan pembinaan.
"Belum ditemukan cukup bukti untuk ditingkatkan ke tahapan penyidikan. Oleh sebab itu, terhadap oknum F kami serahkan kepada BPK Provinsi Jabar untuk pembinaan selanjutnya," tutur Asep.
Diketahui, dalam OTT, tim gabungan Kejati Jabar dan Kejari Bekasi juga mengamankan uang senilai Rp350 juta. Namun, kata Asep, setelah dilakukan penghitungan ulang, jumlah uang yang diamankan mencapai Rp351 juta.
"Kini, barang bukti itu telah diamankan oleh petugas untuk kepentingan lebih lanjut," ujarnya.
Asep menambahkan, perkara ini masih dalam tahapan pemeriksaan awal. Karenanya, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang ditetapkan dalam tindak pidana pemerasan itu.