Baru 16 Pemerintah Daerah di Sulsel Setor LKPD ke BPK

Jum'at, 18 Maret 2022 - 18:03 WIB
loading...
Baru 16 Pemerintah Daerah...
Kepala BPK Perwakilan Sulsel, Paula Henry Simatupang, memberikan keterangan pers kepada awak media. Foto: SINDOnews/Syamsi Nur Fadhila
A A A
MAKASSAR - Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Sulawesi Selatan menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2021 dari sejumlah pemerintah daerah.

Hingga Jumat (18/3/2022), diketahui baru sekitar 16 pemerintah daerah alias Pemda yang menyerahkan LKPD -nya dari total 24 kabupaten/okota dan 1 pemerintah provinsi.



Berdasarkan ketentuan, kepala daerah harus menyerahkan LKPD kepada BPK untuk diperiksa paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berjalan.

"Yang sudah menyerahkan ada 16 daerah. Tadi yang menyerahkan ada dari Makassar, Bantaeng, Takalar, Luwu Utara, Bone, dan Sinjai," ucap Kepala BPK Perwakilan Sulsel , Paula Henry Simatupang, Jumat (18/3/2022).

Paula menyatakan, tak ada sanksi yang mengatur terkait keterlambatan Pemda dalam menyerahkan LKPD . Hanya saja, secara siklus pengelolaan keuangan, jika Pemda terlambat menyerahkan, akan berpengaruh terhadap penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) di tahun berikutnya.

Usai menerima LKPD tersebut, BPK akan segera melakukan pemeriksaan sembari menanti LKPD dari Pemda lain dalam wilayah pemerintahan Provinsi Sulsel.

"Secepatnya kami akan turunkan tim pemeriksa karena kami cuma diberi waktu 60 hari untuk melakukan pemeriksaan terhitung dari tanggal penyerahan LKPD," jelasnya.

Pemeriksaan laporan keuangan ini, lanjut dia, bertujuan untuk melihat empat hal. Yakni kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, efektivitas Sistem Pengendalian Internal (SPI), dan pengungkapan yang memadai.

Dari hasil pemeriksaan tersebutlah biasanya diperoleh temuan-temuan yang bakal menjadi rekomendasi BPK ke depan bagi pemerintah daerah. "Makanya temuannya juga tidak jauh-jauh dari keempat kriteria ini," katanya.

Dari temuan-temuan yang kerap didapatkan BPK , diakui Paula, sekitar 70% Pemda telah melakukan tindak lanjut.



"Selama ini yang kami lihat Pemda telah menindaklanjuti tetapi belum seluruhnya selesai. Anggaplah dari 100 rekomendasi, 70 itu sudah menindaklanjuti," bebernya.

Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto menjadi salah satu kepala daerah yang menyerahkan LKPD tahun 2021. Danny-sapaan akrabnya, mengaku optimis LKPD Tahun Anggaran 2021 akan mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Sekadar diketahui, pada tahun sebelumnya, Pemkot Makassar memperoleh predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari hasil laporan LKPD TA 2020. "Harus WTP, apapun yang kami kerjakan harus mengejar WTP," tegas Danny.

Danny mengaku LKPD yang diserahkan kali ini kali ini cukup spesial. Sebab sebelum-sebelumnya Pemkot diganjar WTP berturut-turut, namun tiba-tiba memperoleh WDP dengan temuan yang cukup mendasar.

"Ada pelampauan kewenangan, aturan, dan anggaran," katanya.

Atas dasar itulah, Pemkot Makassar melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan dinas lainnya berhasil menyusun dan meningkatkan kepatuhan sehingga WTP optimis akan kembali diraih.

Hasil LKPD Makassar akan dilihat dua bulan ke depan sesuai batas waktu pemeriksaan oleh BPK RI. "Nanti dilihat opininya. Catatan-catatan dari tahun sebelumnya harus dilaksanakan," jelasnya.



Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Muh. Dakhlan menuturkan, ada sejumlah pembenahan yang telah dilakukan oleh pihaknya menyusul keinginan untuk meraih WTP.

Di antaranya administrasi pengelolaan keuangan, aset, dan anggaran yang ada di Dinas Pendidikan terkait dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

"Ada beberapa yang sudah kami benahi di pemeriksaan awal. Mudah-mudahan di pemeriksaan rincian juga bisa kami selesaikan," jelas Dakhlan.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5658 seconds (0.1#10.140)