Terbentur Perda, Warga Bantaran dan Pesisir di Kobar Kesulitan Melegalisasi Aset
Jum'at, 18 Maret 2022 - 09:03 WIB
"Hal ini ada kaitannya dengan lokal wisdom, bagaimana kekayaan daerah, budaya, kearifan lokal. Ini yang perlu jadi perhatian agar keinginan masyarakat bisa terakomodir," jelasnya. Baca: Polda Sulut Amankan 9 Motor Curian, Seorang Pelaku Ditembak.
Harus ada perbedaan pemberlakuan aturan sempadan sungai untuk wilayah permukiman dan hutan, sehingga tidak menimbulkan kendala ke depannya.
"Kalo memang wilayah permukiman jangan pakai radius, karena memang dari awal masyarakat sudah bermukim di sana. Kalo memang wilayah hutan itu tetap perlu sempadan," sebutnya.
Selain itu perlu dilakukan kaji ulang penetapan kawasan RTH, pertanian dan permukiman agar disesuaikan dengan kondisi di lapangan. "Kalo memang bukan RTH atau kawasan pertanian harus diubah, karena keduanya penetapan duduk. Jadi supaya jelas dengan kondisi di lapangan," pungkasnya.
Harus ada perbedaan pemberlakuan aturan sempadan sungai untuk wilayah permukiman dan hutan, sehingga tidak menimbulkan kendala ke depannya.
"Kalo memang wilayah permukiman jangan pakai radius, karena memang dari awal masyarakat sudah bermukim di sana. Kalo memang wilayah hutan itu tetap perlu sempadan," sebutnya.
Selain itu perlu dilakukan kaji ulang penetapan kawasan RTH, pertanian dan permukiman agar disesuaikan dengan kondisi di lapangan. "Kalo memang bukan RTH atau kawasan pertanian harus diubah, karena keduanya penetapan duduk. Jadi supaya jelas dengan kondisi di lapangan," pungkasnya.
(nag)
Lihat Juga :