Terbentur Perda, Warga Bantaran dan Pesisir di Kobar Kesulitan Melegalisasi Aset

Jum'at, 18 Maret 2022 - 09:03 WIB
Warga yang tinggal di kawasan bantaran sungai maupun pantai di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng kesulitan untuk memperoleh legalisasi aset mereka. iNews TV/Sigit
KOTAWARINGIN BARAT - Warga yang tinggal di kawasan bantaran sungai maupun pantai di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng kesulitan untuk memperoleh legalisasi aset mereka. Hal ini disebabkan terbentur aturan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang.

Menyikapi hal ini Anggota DPRD Kobar, Rizky Aditya Putra berharap Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang agar direvisi.



"Warga terbentur aturan kawasan sempadan yang menyebutkan jarak maksimal 100 meter dari tepi sungai maupun pantai, maka pemerintah daerah perlu mengambil kebijakan untuk mengakomodir keinginan masyarakat, dan hal yang perlu direvisi adalah RTRWK 2018 itu masalah pasal, masalah jarak antar bibir sungai dan sempadan," katanya, Jumat (18/3/ 2022).

Ia menegaskan, pemerintah daerah juga perlu mengkaji kearifan lokal, mengingat mayoritas pemukiman penduduk berawal dari kawasan bantaran sungai dan pantai.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!