Sekda Samosir dan 3 Terdakwa Korupsi Dana COVID-19 Ditahan di Rutan Tanjung Gusta

Jum'at, 18 Maret 2022 - 07:03 WIB
Baca juga: Brigpol AN, Oknum Polisi Pembakar Pacar Ternyata Pecandu Narkoba

"Para tersangka juga segera disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan," tandasnya.

Keempatnya menjadi tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pada Belanja Tak Terduga Penaggulangan Bencana Non Alam dan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara tahun 2020.

Anggaran yang digelontorkan Pemerintah senilai Rp1.880.621.425. Dari hasil audit akuntan publik menyebutkan keempat terdalwa mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp944.050.768.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!