Temukan Kejanggalan Tewasnya Tahanan Hermanto dalam Sel, KontraS Minta Diusut Tuntas

Jum'at, 18 Maret 2022 - 00:33 WIB
Berdasarkan informasi yang diperoleh,kontras pihak penyidik yang menangani kasus meninggalnya Hermanto mensangkakan para pelaku dengan Pasal 170 dan/atau 351 Ayat (3) KUHP terhadap 4 orang tersangka dengan inisial AR, AL, RD, BD.

Sementara Kontras sendiri menilai pasal yang disangkakan terlalu ringan, dan Kontras berpendapat bahwa pihak Polres Kota Lubuklinggau dapat mensangkakan para pelaku dengan Pasal 338 KUHP

"Kasus dari pembunuhan dan penyiksaan ini harus diusut secara tuntas dan berkeadilan berbagai temuan yang kami temukan, dari mulai upaya paksa yang dilakukan sewenang-wenang yang dilakukan oleh oknum aparat," beber Rozy Brilian.

Selain itu Rozy menyebut, beberapa temuan lainnya yakni mulai dari penangkapan, penyitaan, dan penggeledahan yang dilakukan tidak sebagai mana semestinya seperti yang dijelaskan didalam KUHAP.

Sedangkan untuk yang kedua, dia menjelaskan terkait penyiksaan itu sendiri, penyiksaan dalam kasus Hermanto adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang serius.



Tentu saja kata dia, ada penggunaan kekuatan secara berlebihan oleh keempat terduga pelaku pelanggaran yang dilakukan oleh petugas Polsek Lubuklinggau Utara. "Jadi kami ingin mendesak berbagai pihak, agar kasus ini dibuka secara terang menderang, secara akuntabel, secara transparan, tidak ada yang ditutup tutupi dan dilindungi, dan kita ingin kasus seperti ini tidak akan terulang lagi," tegasnya.

Rozy juga menginginkan, agar kasus tidak terulang lagi, pihak kepolisian dalam kasus ini harus melakukan pembenahan di dalam internal Polri itu sendiri sesuai dengan amanat yang disampaikan oleh Kapolri.

Kontras sendiri, terus mendorong agar kasus ditanggapi serius dan kemarin Kotras sudah bertemu dengan Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi, dan Kapolres berjanji untuk melakukan pengusutan secara tuntas, transparan dan tidak ditutup tutupi. "Kami akan Follow up itu, sesuai dengan janji Kapolres yang berkomitmen menangani kasus ini," katanya.

Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More