Temukan Kejanggalan Tewasnya Tahanan Hermanto dalam Sel, KontraS Minta Diusut Tuntas
Jum'at, 18 Maret 2022 - 00:33 WIB
LUBUKLINGGAU - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan ( KontraS ) menemukan kejanggalan dalam kasus tewasnya seorang tahanan bernama Hermanto dalam sel di Kota Lubuklinggau .
Temuan itu dipaparkan Kontras dari hasil pendalaman yang turun langsung lapangan, Kamis (17/3/2022). Mereka menemukan bukti tindak pidana yang disangkakan kepada korban tidak jelas sehingga menandakan adanya rekayasa kasus oleh kepolisian.
Hal tersebut dapat diidentifikasi dari tidak adanya alat bukti sah yang dapat mengarahkan korban sebagai pelaku dari kejahatan yang dituduhkan. Dan Berdasarkan keterangan keluarga pun barang bukti yang disita kepolisian berupa tabung elpiji 3 kg, diperoleh bukan dengan tindak pidana.
“Kami menduga dalam kasus kematian Hermanto ada penggunaan kekuatan oleh oknum aparat kepolisian yang berlebihan terhadap korban Hermanto,” beber anggota Divisi Riset dan Dokumentasi KontraS, Rozy Brilian, kepada wartawan saat siaran persnya di Hotel Amazing Kota Lubuklinggau, Kamis (17/3/2022).
KontraS menilai Peristiwa ini sekaligus menunjukkan bahwa kepolisian tidak mempertimbangkan prinsip legalitas, necesitas, proporsionalitas, kewajiban umum, preventif dan masuk akal (reasonable) dalam menggunakan kekuatan sebagaimana mandat Pasal 3 Perkap No. 1 Tahun 2009.
Sementara itu dari temuan keluarga mengaku, jika pada saat korban berada di RSUD pun kepolisian sempat menyatakan bahwa korban meninggal karena takdir dan keluarga dihalang-halangi untuk melihat kondisi jenazah.
Oleh sebab itu, KontraS memberi catatan atas pasal yang disangkakan kepada para tersangka penyiksaan yang mengakibatkan matinya Hermanto.
Berdasarkan informasi yang diperoleh,kontras pihak penyidik yang menangani kasus meninggalnya Hermanto mensangkakan para pelaku dengan Pasal 170 dan/atau 351 Ayat (3) KUHP terhadap 4 orang tersangka dengan inisial AR, AL, RD, BD.
Temuan itu dipaparkan Kontras dari hasil pendalaman yang turun langsung lapangan, Kamis (17/3/2022). Mereka menemukan bukti tindak pidana yang disangkakan kepada korban tidak jelas sehingga menandakan adanya rekayasa kasus oleh kepolisian.
Hal tersebut dapat diidentifikasi dari tidak adanya alat bukti sah yang dapat mengarahkan korban sebagai pelaku dari kejahatan yang dituduhkan. Dan Berdasarkan keterangan keluarga pun barang bukti yang disita kepolisian berupa tabung elpiji 3 kg, diperoleh bukan dengan tindak pidana.
“Kami menduga dalam kasus kematian Hermanto ada penggunaan kekuatan oleh oknum aparat kepolisian yang berlebihan terhadap korban Hermanto,” beber anggota Divisi Riset dan Dokumentasi KontraS, Rozy Brilian, kepada wartawan saat siaran persnya di Hotel Amazing Kota Lubuklinggau, Kamis (17/3/2022).
KontraS menilai Peristiwa ini sekaligus menunjukkan bahwa kepolisian tidak mempertimbangkan prinsip legalitas, necesitas, proporsionalitas, kewajiban umum, preventif dan masuk akal (reasonable) dalam menggunakan kekuatan sebagaimana mandat Pasal 3 Perkap No. 1 Tahun 2009.
Sementara itu dari temuan keluarga mengaku, jika pada saat korban berada di RSUD pun kepolisian sempat menyatakan bahwa korban meninggal karena takdir dan keluarga dihalang-halangi untuk melihat kondisi jenazah.
Oleh sebab itu, KontraS memberi catatan atas pasal yang disangkakan kepada para tersangka penyiksaan yang mengakibatkan matinya Hermanto.
Baca Juga
Berdasarkan informasi yang diperoleh,kontras pihak penyidik yang menangani kasus meninggalnya Hermanto mensangkakan para pelaku dengan Pasal 170 dan/atau 351 Ayat (3) KUHP terhadap 4 orang tersangka dengan inisial AR, AL, RD, BD.
Lihat Juga :
tulis komentar anda