Brigpol AN Oknum Polisi Bakar Pacar, Kapolda Pastikan Pelaku Dihukum Berat
Kamis, 17 Maret 2022 - 16:32 WIB
Polda Sumsel bakal menjerat pelaku dengan proses pidana pembunuhan walaupun ini belum selesai terjadi, karena korban selamat.
"Kami akan melakukan tindakan tegas kepada oknum anggota itu, dan menjeratnya dengan pasal 340 KUHP," katanya.
Diketahui oknum anggota polisi berinisial Brigpol AN di Muara Enim, Sumsel, diduga menganiaya pacarnya berinisial DN (25) dengan cara menyiram tubuh korban dengan bensin dan membakarnya.
Peristiwa itu terjadi di rumah kontrakan DN di Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Tungkal, Muara Enim, Kamis (10/3/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.
"Kami akan melakukan tindakan tegas kepada oknum anggota itu, dan menjeratnya dengan pasal 340 KUHP," katanya.
Diketahui oknum anggota polisi berinisial Brigpol AN di Muara Enim, Sumsel, diduga menganiaya pacarnya berinisial DN (25) dengan cara menyiram tubuh korban dengan bensin dan membakarnya.
Peristiwa itu terjadi di rumah kontrakan DN di Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Tungkal, Muara Enim, Kamis (10/3/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.
(shf)
tulis komentar anda