Tidak Dilayani Beli Solar, Bapak dan Anak di Wajo Aniaya Pegawai SBPU
Rabu, 16 Maret 2022 - 18:13 WIB
"Tidak dilayani saat ingin membeli solar," ucap Muhammad Islam. Rabu (16/3/2022).
Korban yang tidak terima dengan perlakuan kedua pelaku, kemudian mendatangi kantor polisi untuk melaporkan kejadian yang dialaminya
Baca Juga: Gerebek Rumah di Sengkang, Sabhara Polres Wajo Sita 100 Liter Miras
Saat ini, kedua pelaku penganiayaan telah diamankan di Mapolres Wajo untuk menjalani proses lebih lanjut. Kedua pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan , dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
"Sudah diamankan di Mapolres Wajo untuk mendapatkan proses hukum lebih lanjut," ungkapnya.
Korban yang tidak terima dengan perlakuan kedua pelaku, kemudian mendatangi kantor polisi untuk melaporkan kejadian yang dialaminya
Baca Juga: Gerebek Rumah di Sengkang, Sabhara Polres Wajo Sita 100 Liter Miras
Saat ini, kedua pelaku penganiayaan telah diamankan di Mapolres Wajo untuk menjalani proses lebih lanjut. Kedua pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan , dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
"Sudah diamankan di Mapolres Wajo untuk mendapatkan proses hukum lebih lanjut," ungkapnya.
(tri)
Lihat Juga :