Tidak Dilayani Beli Solar, Bapak dan Anak di Wajo Aniaya Pegawai SBPU

Rabu, 16 Maret 2022 - 18:13 WIB
Personel Polres Wajo menangkap bapak dan anak atas laporan kasus penganiayaan terhadap seorang pegawai SPBU Empagae, belum lama ini. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
WAJO - Personel Polres Wajo menangkap dua pelaku penganiayaan terhadap seorang pegawai SPBU Empagae, Risman (29) pada pekan lalu. Kedua pelaku yakni HBD (50) dan HJR (26), yang merupakan bapak dan anak.

Kapolres Wajo , AKBP Muhammad Islam Amrullah, mengungkapkan kedua pelaku diamankan di rumahnya, di Kecamatan Tanasitolo. Kepolisian masih mendalami motif pelaku melakukan penganiayaan tersebut.





Berdasarkan hasil pemeriksaan, kejadian bermula saat bapak dan anak itu mendatangi SPBU Empagae pada pekan lalu, sekira pukul 23.30 Wita. Kedua pelaku menganiaya korban gegara kesal tidak dilayani saat ingin membeli BBM jenis solar.

"Tidak dilayani saat ingin membeli solar," ucap Muhammad Islam. Rabu (16/3/2022).

Korban yang tidak terima dengan perlakuan kedua pelaku, kemudian mendatangi kantor polisi untuk melaporkan kejadian yang dialaminya



Saat ini, kedua pelaku penganiayaan telah diamankan di Mapolres Wajo untuk menjalani proses lebih lanjut. Kedua pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan , dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.

"Sudah diamankan di Mapolres Wajo untuk mendapatkan proses hukum lebih lanjut," ungkapnya.
(tri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content