Sudahi Demo, Pemprov Jatim dan Sopir Truk ODOL Sepakati Empat Poin
Sabtu, 12 Maret 2022 - 05:25 WIB
SURABAYA - Ratusan sopir truk yang tergabung dalam Gerakan Sopir Jawa Timur (GSJT) berunjuk rasa di depan kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim pada Jumat (11/3/2022). Mereka menuntut kejelasan aturan terkait truk Over Dimension Over Loading (ODOL).
Koordinator aksi GSJT Supriyono mengatakan, dalam aksi ini ada empat tuntutan. Pertama, protes karena masih adanya penindakan kepada armada angkutan barang, padahal sudah sesuai prosedur. Kedua, pihaknya meminta kejelasan soal uji kir truk.
Baca juga: Jatim Dapat Kuota 63 KK untuk Program Transmigrasi 2022 ke Kalimantan dan Sulawesi
Ketiga, para sopir meminta kebijakan tarif angkutan logistik, kepastian muatan, biaya pemotongan, dan keadilan saat penindakan di lapangan. GSJT juga mendesak revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang dianggap mendiskreditkan para sopir. "Keempat, kami meminta Dishub Jatim untuk menegur oknum yang menyimpang saat pelaksanaan uji kir angkutan barang," katanya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak usai menemui perwakilan GSJT mengatakan, aspirasi GSJT telah disampaikan kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam bentuk surat. Kedua memberikan instruksi kepada seluruh bupati maupun wali kota di Jatim untuk mempermudah pemberlakukan uji KIR bagi sopir truk.
"Ibu gubernur telah bersurat ke Kemenhub terkait aturan yang diterapkan ODOL membuat sopir merasa tersudutkan. Kami harap Kemenhub segera merumuskan supaya teman-teman sopir bisa bekerja dengan baik," katanya.
Emil menambahkan, terkait penindakan bagi sopir truk ditiadakan. Namun, kata dia, ada catatan yang harus diperhatikan para sopir yakni tidak membahayakan dirinya sendiri dan pengguna kendaraan lain ketika berkendara. "Tidak ada penindakan apabila melampaui dimensi atau muatan. Ada batasan-batasan yang sudah dipahami," jelasnya.
Terkait penindakan, Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Latif Usman menegaskan bahwa disepakati tidak ada penindakan bagi sopir. Namun dengan catatan para sopir tidak membahayakan dirinya sendiri serta pengguna jalan lainnya.
Menurut Latif, per 1 Januari 2022 Polda Jatim telah menerapkan penindakan pelanggaran lalu lintas ODOL secara elektronik. "Kami tidak akan bersentuhan dengan masyarakat. Silakan masyarakat beraktivitas agar ekonomi terus bergerak untuk mendukung pembangunan di Jatim," pungkasnya.
Koordinator aksi GSJT Supriyono mengatakan, dalam aksi ini ada empat tuntutan. Pertama, protes karena masih adanya penindakan kepada armada angkutan barang, padahal sudah sesuai prosedur. Kedua, pihaknya meminta kejelasan soal uji kir truk.
Baca juga: Jatim Dapat Kuota 63 KK untuk Program Transmigrasi 2022 ke Kalimantan dan Sulawesi
Ketiga, para sopir meminta kebijakan tarif angkutan logistik, kepastian muatan, biaya pemotongan, dan keadilan saat penindakan di lapangan. GSJT juga mendesak revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang dianggap mendiskreditkan para sopir. "Keempat, kami meminta Dishub Jatim untuk menegur oknum yang menyimpang saat pelaksanaan uji kir angkutan barang," katanya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak usai menemui perwakilan GSJT mengatakan, aspirasi GSJT telah disampaikan kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam bentuk surat. Kedua memberikan instruksi kepada seluruh bupati maupun wali kota di Jatim untuk mempermudah pemberlakukan uji KIR bagi sopir truk.
"Ibu gubernur telah bersurat ke Kemenhub terkait aturan yang diterapkan ODOL membuat sopir merasa tersudutkan. Kami harap Kemenhub segera merumuskan supaya teman-teman sopir bisa bekerja dengan baik," katanya.
Emil menambahkan, terkait penindakan bagi sopir truk ditiadakan. Namun, kata dia, ada catatan yang harus diperhatikan para sopir yakni tidak membahayakan dirinya sendiri dan pengguna kendaraan lain ketika berkendara. "Tidak ada penindakan apabila melampaui dimensi atau muatan. Ada batasan-batasan yang sudah dipahami," jelasnya.
Terkait penindakan, Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Latif Usman menegaskan bahwa disepakati tidak ada penindakan bagi sopir. Namun dengan catatan para sopir tidak membahayakan dirinya sendiri serta pengguna jalan lainnya.
Menurut Latif, per 1 Januari 2022 Polda Jatim telah menerapkan penindakan pelanggaran lalu lintas ODOL secara elektronik. "Kami tidak akan bersentuhan dengan masyarakat. Silakan masyarakat beraktivitas agar ekonomi terus bergerak untuk mendukung pembangunan di Jatim," pungkasnya.
tulis komentar anda