Mantan Bupati Muara Enim Keluar Rutan Hadiri Pesta Mewah Pernikahan Anak, Ini Penjelasan Kemenkumham Sumsel
Jum'at, 11 Maret 2022 - 21:50 WIB
PALEMBANG - Mantan Bupati Muara Enim, Juarsah Keluar Rutan untuk menghadiri pesta mewah pernikahan anaknya. Pesta mewah pernikahan tersebut, digelar di Grand Ballroom Golden Sriwijaya Jakabaring, Palembang, pada Minggu (6/3/2022).
Kehadiran Juarsah di acara resepsi pernikahan anaknya tersebut, mendapatkan reaksi keras dari massa Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GARKI). Bahkan, mereka juga menggelar aksi demonstrasi di Kanwil Kemenkumham Sumsel di Jalan Sudirman Kota Palembang.
Reaksi keras massa GARKI ini, terkait dengan status Juarsah yang menjadi terpidana kasus penerimaan suap. Diduga, kehadirannya di acara pesta pernikahan anaknya tersebut, telah mendapat izin dari Mahkamah Agung (MA).
Atas hal tersebut, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel, Bambang Haryanto mengatakan, status penahanan terhadap Juarsah di bawah kuasa dari MA, sesuai penetapan nomor 2088/2022/S.544.Tah.Sus/PP/2022/MA.
Status sebagai tahanan MA ini, disandang Juarsah sampai dengan paling lama 60 hari terhitung sejak 2 Maret 2022. "Atas dasar itu, tanggung jawab yuridis terhadap yang bersangkutan ada pada MA," ujar Bambang, Jumat (11/3/2022).
Bambang mengungkapkan, Juarsah melalui kuasa hukumnya, memohon untuk keluar tahanan ke MA guna menghadiri pernikahan anak kandungnya. Untuk pengajuan tersebut dilakukan tanpa melalui Kepala Rutan Palembang.
"Saat itu Juarsah izin menghadiri tempat acara anaknya yang digelar di Grand Ballroom Golden Sriwijaya Jakabaring, Palembang, pada Minggu (6/3/2022)," jelasnya. Juarsah kemudian mendapat izin keluar tahanan berdasarkan Penetapan Ketua Kamar Pidana MA No. 11/Tuska.Pid/Pen.01/III/2022, tertanggal 4 Maret 2022.
Adapun bunyi ketetapan itu adalah : Menetapkan terdakwa Juarsah untuk meninggalkan Rutan Palembang, pada Minggu tanggal 6 Maret 2022 guna menghadiri pernikahan anak kandungnya yang bernama Rahmat Rafiqi, S.M. di Grand Ballroom Golden Sriwijaya, Jalan Gub. H. Bastari No. 100, Jakabaring, Palembang. Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melaksanakan penetapan ini, dengan melakukan pengawalan selama terdakwa berada di luar tahanan dan sesegera mungkin mengembalikan terdakwa pada hari itu juga ke Rutan Palembang setelah selesai menghadiri acara tersebut.
Atas ketetapan tersebut, Juarsah akhirnya bisa menghadiri pernikahan sang anak. "Pada Minggu (6/3/2022) yang bersangkutan telah dikeluarkan dari Rutan Palembang, dan telah dikembalikan ke Rutan Palembang, pada hari itu juga," kata Bambang.
Baca Juga
Kehadiran Juarsah di acara resepsi pernikahan anaknya tersebut, mendapatkan reaksi keras dari massa Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GARKI). Bahkan, mereka juga menggelar aksi demonstrasi di Kanwil Kemenkumham Sumsel di Jalan Sudirman Kota Palembang.
Reaksi keras massa GARKI ini, terkait dengan status Juarsah yang menjadi terpidana kasus penerimaan suap. Diduga, kehadirannya di acara pesta pernikahan anaknya tersebut, telah mendapat izin dari Mahkamah Agung (MA).
Atas hal tersebut, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel, Bambang Haryanto mengatakan, status penahanan terhadap Juarsah di bawah kuasa dari MA, sesuai penetapan nomor 2088/2022/S.544.Tah.Sus/PP/2022/MA.
Status sebagai tahanan MA ini, disandang Juarsah sampai dengan paling lama 60 hari terhitung sejak 2 Maret 2022. "Atas dasar itu, tanggung jawab yuridis terhadap yang bersangkutan ada pada MA," ujar Bambang, Jumat (11/3/2022).
Bambang mengungkapkan, Juarsah melalui kuasa hukumnya, memohon untuk keluar tahanan ke MA guna menghadiri pernikahan anak kandungnya. Untuk pengajuan tersebut dilakukan tanpa melalui Kepala Rutan Palembang.
"Saat itu Juarsah izin menghadiri tempat acara anaknya yang digelar di Grand Ballroom Golden Sriwijaya Jakabaring, Palembang, pada Minggu (6/3/2022)," jelasnya. Juarsah kemudian mendapat izin keluar tahanan berdasarkan Penetapan Ketua Kamar Pidana MA No. 11/Tuska.Pid/Pen.01/III/2022, tertanggal 4 Maret 2022.
Adapun bunyi ketetapan itu adalah : Menetapkan terdakwa Juarsah untuk meninggalkan Rutan Palembang, pada Minggu tanggal 6 Maret 2022 guna menghadiri pernikahan anak kandungnya yang bernama Rahmat Rafiqi, S.M. di Grand Ballroom Golden Sriwijaya, Jalan Gub. H. Bastari No. 100, Jakabaring, Palembang. Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melaksanakan penetapan ini, dengan melakukan pengawalan selama terdakwa berada di luar tahanan dan sesegera mungkin mengembalikan terdakwa pada hari itu juga ke Rutan Palembang setelah selesai menghadiri acara tersebut.
Atas ketetapan tersebut, Juarsah akhirnya bisa menghadiri pernikahan sang anak. "Pada Minggu (6/3/2022) yang bersangkutan telah dikeluarkan dari Rutan Palembang, dan telah dikembalikan ke Rutan Palembang, pada hari itu juga," kata Bambang.
(eyt)
tulis komentar anda