Polda Jabar Telusuri Aliran Dana Arisan Bodong Rp21 Miliar di Sumedang dan Bandung
Jum'at, 11 Maret 2022 - 14:30 WIB
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378, 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. Pelaku juga dijerat Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Qtas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Lihat Juga: Cerita Mojang Bandung Peserta Audisi Indonesia Idol 2024 untuk Gapai Mimpi Jadi Penyanyi
Lihat Juga: Cerita Mojang Bandung Peserta Audisi Indonesia Idol 2024 untuk Gapai Mimpi Jadi Penyanyi
(hsk)
tulis komentar anda