Polda Jabar Telusuri Aliran Dana Arisan Bodong Rp21 Miliar di Sumedang dan Bandung

Jum'at, 11 Maret 2022 - 14:30 WIB
Pelaku arisan bodong Rp21 M dibekuk. Foto: Agung/SINDOnews
BANDUNG - Polda Jawa Barat (Jabar) terus mendalami kasus arisan bodong yang dilakukan pasangan suami istri (pasutri) MAW dan HTP yang mengakibatkan kerugian hingga Rp21 Miliar.

Kepala Sub Direktorat IV Reserse Kriminal Umum Polda Jabar AKBP Adanan Mangopang menyatakan, pihaknya kini tengah mendalami aliran dana dengan nilai yang cukup fantastis itu.

"Ini yang masih didalami untuk mengetahui ke mana arah aliran dana dan penggunaannya," ungkap Adanan, Jumat (11/3/2022).





Meski begitu, lanjut Adanan, dalam upaya tersebut, pihaknya membutuhkan kerja sama dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi keuangan (PPATK) serta bank terkait.

"Perlu info dari PPATK dan bank dari beberapa rekening yang kita dapatkan dari saksi-saksi," katanya.

Lebih lanjut, Adanan mengungkapkan, modus lain tersangka untuk menjerat korban-korbannya, yakni kerap memamerkan kehidupan mewah di media sosial (medsos).

"Kalau dari akun medsosnya ada ya (pamer hidup mewah), karena itu salah satu modus untuk menarik korban," ungkapnya.

Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content