Sidang Korupsi RTH Kota Bandung, Jaksa KPK Sebut Nama-nama Penerima Aliran Dana

Senin, 15 Juni 2020 - 22:34 WIB
"Semua terdakwa dan pihak-pihak yang ada dalam dakwaan, penerima aliran dana ini secara resmi hingga hari ini belum mengembalikan kerugian keuangan negara," tutur jaksa.

Kasus korupsi ini berawal dari pengadaan RTH Kota Bandung tahun anggaran 2012-2013. Adapun penetapan lokasi RTH diawali usulan dari camat kepada Wali Kota Bandung saat itu, Dada Rosada. Saat itu, anggaran dari APBD Kota Bandung 2012 murni mencapai Rp15 miliar untuk 10 ribu meter persegi.

Namun, ada penambahan anggaran setelah Edi Siswadi memimpin rapat anggaran karena ada penitipan anggaran dari Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet dengan dalih di area pengadaan lahan masih ada lahan yang masih bisa dibebaskan.

Anggaran pengadaan pun membengkak menjadi Rp55 miliar untuk 120 ribu meter persegi. Ternyata itu tidak final karena ada perubahan anggaran lagi jadi Rp60 miliar untuk luas lokasi yang sama.

Pada APBD perubahan 2012, diusulkan lagi perubahan menjadi Rp74 miliar lebih. Lagi-lagi, anggaran berubah jadi Rp123,9 miliar untuk lahan seluas 350 ribu meter persegi di RTH Mandalajati, RTH Cibiru, RTH Gedebage, RTH Lengkong, Punclut dan Cibenying Kidul.

Penambahan anggaran hingga Rp123 miliar itu dengan mencaplok anggaran pengadaan tanah untuk perluasan RSUD Kota Bandung senilai Rp55,5 miliar.

Menurut jaksa, terdakwa selaku pengguna anggaran kegiatan pengadaan tanah untuk sarana lingkungan hidup RTH Kota Bandung anggaran 2012, menentukan nilai transaksi nilai ganti rugi pengadaan tanah melebihi nilai transaksi sebenarnya tanpa musyawarah secara langsung dengan pemilik tanah.

"Melainkan dengan makelar dalam hal ini Dadang Suganda dan melaksanakan pembayaran tanah bukan kepada pemiliknya. Kemudian, mengakomodir permintaan keuntungan berkaitan rencana keikutsertaan anggota DPRD Kota Bandung. Lalu mengusulkan perubahan anggaran kegiatan pengadaan tanah untuk RTH dengan mengambil dana yang dialokasikan untuk pengadaan tanah untuk perluasan rumah RSUD Kota Bandung," tandas jaksa Chaerudin.

Sementara itu, Rizky, penasihat hukum terdakwa Kadar Selamat mengatakan, kliennya akan mengajukan justice colabulator (JC) ke KPK. Terdakwa Kadar akan membongkar siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi RTH di persidangan nanti. “Klien kami sudah siap menjadi JC dan akan buka semua fakta-fakta yang ada dalam kasus ini,” kata Rizky.

Apakah nanti akan diungkap pula para pejabat Pemkot dan DPRD Kota Bandung yang terlibat, Rizky tidak menyatakan secara gamblang. Namun dia memastikan, Kadar Selamaat telah bertekad akan buka-bukaan dalam kasus ini.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content