2 Kurir Sabu asal Ogan Ilir Ditangkap saat Hendak Transaksi Narkoba
Selasa, 08 Maret 2022 - 07:00 WIB
PRABUMULIH - Hendri (39) dan Agus Salim (42), yang keduanya warga Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir ditangkap Satres Narkoba Polres Prabumulih saat hendak bertransaksi narkotika jenis sabu. Kedua tersangka ditangkap di kawasan Jalan Lintas Sumatera.
"Kedua tersangka ditangkap saat sedang menunggu pemesan sabu di salah satu ruko yang berada di Jalan Lintas Prabumulih-Baturaja, Desa Jungai, Kecamatan Rambang Kapak Tengah," ujar Kompol Jossy Andrianto didampingi Kasat Res Narkoba AKP Heri, Senin (7/3/2022).
Dijelaskan Jossy, penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan ada dua orang kurir sabu hendak bertransaksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Mendapat informasi tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan.
"Dalam penggerebekan itu, anggota mengamankan dua kantong kresek yang berisikan narkotika jenis sabu yang tersimpan di lantai tak jauh dari kedua tersangka ditangkap," jelasnya.
Dari penyergapan tersebut, polisi menyita sabu seberat 192,21 gram, dua handphone merek Samsung warna hitam dan satu unit sepeda motor Honda Supra.
"Atas perbuatannya, kedua kurir sabu tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) tentang undang-undang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara," jelasnya.
"Kedua tersangka ditangkap saat sedang menunggu pemesan sabu di salah satu ruko yang berada di Jalan Lintas Prabumulih-Baturaja, Desa Jungai, Kecamatan Rambang Kapak Tengah," ujar Kompol Jossy Andrianto didampingi Kasat Res Narkoba AKP Heri, Senin (7/3/2022).
Dijelaskan Jossy, penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan ada dua orang kurir sabu hendak bertransaksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Mendapat informasi tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan.
"Dalam penggerebekan itu, anggota mengamankan dua kantong kresek yang berisikan narkotika jenis sabu yang tersimpan di lantai tak jauh dari kedua tersangka ditangkap," jelasnya.
Dari penyergapan tersebut, polisi menyita sabu seberat 192,21 gram, dua handphone merek Samsung warna hitam dan satu unit sepeda motor Honda Supra.
"Atas perbuatannya, kedua kurir sabu tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) tentang undang-undang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara," jelasnya.
(don)
tulis komentar anda