Terjerat Penyalahgunaan Narkoba, Rapper Derry Neo Divonis 4 Tahun Penjara

Senin, 07 Maret 2022 - 19:48 WIB
loading...
Terjerat Penyalahgunaan...
Pengacara Derry Neo, Adriel Viari Purba.Foto/SINDOnews/Ari Sandita Murti
A A A
JAKARTA - Rapper, Indra Derryanto yang tergabung dalam group NEO divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (7/3/2022). Derry NEO begitu pria ini akrab disapa harus berurusan dengan hukum terkait kasus penyalahgunaan narkoba .

Adapun sidang Derry Neo digelar di Ruang Sidang 5 PN Jakarta Selatan, yang mana dihadiri oleh tim Jaksa, tim pengacara Derry, dan majelis hakim, sedangkan Derry Neo menghadirinya secara virtual. Majelis hakim pun menjatuhkan vonis selama 4 tahun subsider 3 bulan dan atau denda Rp1 miliar terhadap Derry.

Pengacara Derry Neo, Adriel Viari Purba memgatakan, pada prinsipnya menghormati putusan pengadilan tersebut. Meski begitu, putusan itu bisa saja berubah manakala kliennya meminta pada tim pengacara untuk mengajukan banding atas vonis tersebut. Baca: Edarkan Ganja, Personel Group Rap NEO Diciduk Polisi

"Sampai hari ini kita belum menerima salinan resmi putusan dari pengadilan, tapi setelah adanya putusan salinan resmi nanti, kami akan berdiskusi dan berkonsolidasi dengan keluarga dan terdakwa, apakah akan menerima putusan yang nanti akan inkrah atau akan melanjutkan ke upaya lanjutan, banding," kata Adriel pada wartawan usai sidang, Senin (7/3/2022).

Sekadar diketahui, Polres Jakarta Selatan menangkap tiga orang tersangka dalam kasus jual beli narkoba jenis ganja. Satu tersangka bernama Indra Derryano alias Derry adalah salah satu anggota grup musik rap Neo pada Agustus 2021 silam.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dokter Tifa Klaim Simpan...
Dokter Tifa Klaim Simpan Bukti Kejanggalan Ijazah Jokowi Meski Eksepsinya Diterima
PN Jakarta Selatan Tunda...
PN Jakarta Selatan Tunda Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 3 Pekan Depan
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Jilid 3 Roy Suryo Digelar di PN Jakarta Selatan Hari Ini
Rekomendasi
Norwegia Siap Laporkan...
Norwegia Siap Laporkan FIFA, Protes Campur Tangan Trump dalam Kasus Kartu Merah Balogun
Sentul Drag Record Simpati...
Sentul Drag Record Simpati 5G Akhir Pekan Ini Hadir dengan Konsep Baru
Oegroseno Buka Suara...
Oegroseno Buka Suara usai Absen dari Panggilan Kortas Tipidkor: Datang Harus Bawa Data
Berita Terkini
Bea Cukai Bali Nusra...
Bea Cukai Bali Nusra Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih dari Rp11,2 Miliar
MNC Peduli Gelar Operasi...
MNC Peduli Gelar Operasi Bibir Sumbing Gratis di Bogor
Gagas GEBRAK, Perindo...
Gagas GEBRAK, Perindo Badung Cetak Lebih Banyak Pencipta Lapangan Kerja di Bali
3 Warga Sipil Tewas...
3 Warga Sipil Tewas Ditembak OPM, Koops TNI Habema Buru para Pelaku
Sambangi MI Raudhatul...
Sambangi MI Raudhatul Azhar, KB Bank Tanamkan Literasi Keuangan Sejak Dini
Plt Bupati Bekasi Bakal...
Plt Bupati Bekasi Bakal Evaluasi Kinerja Dirum Perumda Tirta Bhagasasi
Infografis
4 Alasan Mojtaba Khamenei...
4 Alasan Mojtaba Khamenei Bersumpah Ingin Balas Dendam Kematian Ayahnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved