Korban Tabrak Lari Mendapat Tanggungan Rp1,2 Miliar dari BPJS Ketenagakerjaan

Sabtu, 05 Maret 2022 - 13:50 WIB
Selama dirawat, upah Agung juga dibayarkan oleh BPJAMSOSTEK karena ada manfaat santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) yang selama 6 bulan pertama diberikan 100% dari upah bulanan yang dilaporkan, kemudian 6 bulan berikutnya sebesar 100%, lalu 6 bulan seterusnya sampai dinyatakan sembuh akan diberikan sebesar 50%.

Selepas terjadinya kecelakaan, Agung langsung dilarikan ke RS Siloam yang merupakan RS Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) kerjasama antara BPJAMSOSTEK dengan RS Siloam untuk kejadian kecelakaan kerja. Tidak butuh waktu lama bagi pihak RS untuk mengetahui status kepesertaan Agung saat pertama kali diterima oleh RS Siloam untuk langsung menerima tindakan medis yang diperlukan untuk menyelamatkan nyawanya.

Kerjasama dengan Rumah Sakit untuk PLKK ini tidak hanya dilakukan dengan RS Siloam saja, melainkan dengan berbagai RS yang tersebar di seluruh penjuru Indonesia. Kerjasama ini sangatlah penting mengingat dari total 234.370 kejadian kecelakaan kerja sepanjang tahun 2021, sebanyak 29,40% atau 68.905 diantaranya merupakan kecelakaan lalu lintas.

"Dengan beragam manfaat yang diberikan BPJAMSOSTEK, saya mengajak sahabat pekerja di seluruh Indonesia untuk melindungi diri dari risiko kecelakaan (kerja) agar lebih tenang dalam bekerja demi menggapai kesejahteraan bersama keluarga," pungkasnya. Baca: Asmara Kandas, Duda 2 Anak Sebar Video Mesum Bersama Mantan Pacar yang Masih SMA.

Sementara itu, Welly Anggara Sidik Simanjuntak, Pps. Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun mengatakan dari kejadian sahabat ojol ini kita tahu bahwa BPJAMSOSTEK senantiasa hadir di tengah-tengah masyarakat pekerja untuk memberikan manfaat peserta BPJAMSOSTEK.

”Manfaat BPJAMSOSTEK ini cukup besar, dalam hal ini seluruh biaya perawatan sesuai indikasi medis akan ditanggung seluruhnya oleh pihak BPJAMSOSTEK, dan juga akan mendapatkan santunan upah yang diberikan yakni upah utuh 100 persen selama 12 bulan pertama, serta seterusnya 50% sampai sembuh dan bisa bekerja kembali,” katanya pada Sabtu 5 Maret 2022. Baca Juga: Nikah Lagi Tanpa Sepengetahuan Istri, Pria Ini Ditangkap Polisi.



”Selain perawatan dan santunan upah, BPJAMSOSTEK juga akan memberikan santunan jaminan kematian ketika kecelakaan mengakibatkan kehilangan nyawa seseorang, akibat dari kecelakaan tersebut BPJAMSOSTEK juga memberikan santunan kepada ahli waris keluarga peserta. Manfaat program yang diberikan yakni sebesar 48 kali upah yang dilaporkan oleh perusahaan atau peserta dan juga memberikan beasiswa pendidikan untuk dua orang anak dari peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetapi akibat kecelakaan kerja dengan maksimal sebesar Rp174 juta,” pungkas Welly. (Sigit Dzakwan)
(nag)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content