Korban Tabrak Lari Mendapat Tanggungan Rp1,2 Miliar dari BPJS Ketenagakerjaan
loading...
A
A
A
PALANGKALAN BUN - Pekerja, terlepas dari apapun profesinya, selalu memiliki risiko yang bisa berakibat buruk bagi siapa saja yang tertimpa musibah .
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Anggoro Eko Cahyo menekankan pentingnya perlindungan atas jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dalam kunjungannya ke Rumah Sakit Siloam Surabaya, Jumat 4 Maret 2022 Anggoro bersama dengan Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK, Andie Megantara dan Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK Zainudin menjenguk salah seorang pasien yang tertimpa musibah kecelakaan kerja.
Korban adalah Agung Dwi Cahyono, berprofesi sebagai pengemudi Ojek Online (Ojol). Dirinya mengalami kecelakaan tabrak lari yang berakibat fatal saat hendak mengambil orderan pelanggan. Sudah 96 hari dan dua kali operasi kepala (Trepanasi) yang dilalui Agung, namun hingga saat ini dirinya masih belum sadarkan diri di ruang ICU RS Siloam Surabaya.
Berdasarkan data yang dihimpun, biaya perawatan dan pengobatan Agung di RS Siloam ini telah menelan biaya sebesar Rp1,22 miliar dan seluruhnya ditanggung oleh BPJAMSOSTEK. Diketahui Agung terdaftar sebagai peserta pada dua program perlindungan yaitu JKK dan JKM sejak 2018 dengan besaran iuran Rp16.800 per bulan.
"Sesuai dengan amanat undang undang, untuk kejadian kecelakaan kerja ini akan diberikan layanan pengobatan dan perawatan sampai yang bersangkutan sembuh atau pengobatan dinyatakan selesai secara medis, tanpa ada batasan biaya, itu sudah jadi komitmen kami," tegas Anggoro.
Sementara itu, Ketua Satgas Gojek Surabaya Agus Bandrio, sangat mengapresiasi dan akan berkomitmen untuk terus mendukung implementasi dan edukasi jaminan sosial ketenagakerjaan pada para mitra yang belum menjadi peserta BPJAMSOSTEK. Dirinya menjadi saksi perawatan tanpa batas akibat kecelakaan kerja merupakan fakta yang harus disampaikan kepada para mitra Gojek di manapun berada.
Seperti diketahui, saat ini ada 5 program yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK, selain program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), juga ada Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan yang terbaru adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Khusus untuk pekerja sektor Bukan Penerima Upah (BPU) seperti Ojol, pedagang, petani, nelayan dan profesi bersifat individual lainnya bisa memilih mendaftar untuk minimal dua program yaitu JKK dan JKM.
Sobibabtur, isteri dari Agung merasa sangat terbantu atas manfaat program JKK ini. Dirinya tak henti-hentinya berterima kasih dan mengucap syukur atas apa yang suami dan keluarganya dapatkan selama ini.
Selama dirawat, upah Agung juga dibayarkan oleh BPJAMSOSTEK karena ada manfaat santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) yang selama 6 bulan pertama diberikan 100% dari upah bulanan yang dilaporkan, kemudian 6 bulan berikutnya sebesar 100%, lalu 6 bulan seterusnya sampai dinyatakan sembuh akan diberikan sebesar 50%.
Selepas terjadinya kecelakaan, Agung langsung dilarikan ke RS Siloam yang merupakan RS Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) kerjasama antara BPJAMSOSTEK dengan RS Siloam untuk kejadian kecelakaan kerja. Tidak butuh waktu lama bagi pihak RS untuk mengetahui status kepesertaan Agung saat pertama kali diterima oleh RS Siloam untuk langsung menerima tindakan medis yang diperlukan untuk menyelamatkan nyawanya.
Kerjasama dengan Rumah Sakit untuk PLKK ini tidak hanya dilakukan dengan RS Siloam saja, melainkan dengan berbagai RS yang tersebar di seluruh penjuru Indonesia. Kerjasama ini sangatlah penting mengingat dari total 234.370 kejadian kecelakaan kerja sepanjang tahun 2021, sebanyak 29,40% atau 68.905 diantaranya merupakan kecelakaan lalu lintas.
"Dengan beragam manfaat yang diberikan BPJAMSOSTEK, saya mengajak sahabat pekerja di seluruh Indonesia untuk melindungi diri dari risiko kecelakaan (kerja) agar lebih tenang dalam bekerja demi menggapai kesejahteraan bersama keluarga," pungkasnya. Baca: Asmara Kandas, Duda 2 Anak Sebar Video Mesum Bersama Mantan Pacar yang Masih SMA.
Sementara itu, Welly Anggara Sidik Simanjuntak, Pps. Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun mengatakan dari kejadian sahabat ojol ini kita tahu bahwa BPJAMSOSTEK senantiasa hadir di tengah-tengah masyarakat pekerja untuk memberikan manfaat peserta BPJAMSOSTEK.
”Manfaat BPJAMSOSTEK ini cukup besar, dalam hal ini seluruh biaya perawatan sesuai indikasi medis akan ditanggung seluruhnya oleh pihak BPJAMSOSTEK, dan juga akan mendapatkan santunan upah yang diberikan yakni upah utuh 100 persen selama 12 bulan pertama, serta seterusnya 50% sampai sembuh dan bisa bekerja kembali,” katanya pada Sabtu 5 Maret 2022. Baca Juga: Nikah Lagi Tanpa Sepengetahuan Istri, Pria Ini Ditangkap Polisi.
”Selain perawatan dan santunan upah, BPJAMSOSTEK juga akan memberikan santunan jaminan kematian ketika kecelakaan mengakibatkan kehilangan nyawa seseorang, akibat dari kecelakaan tersebut BPJAMSOSTEK juga memberikan santunan kepada ahli waris keluarga peserta. Manfaat program yang diberikan yakni sebesar 48 kali upah yang dilaporkan oleh perusahaan atau peserta dan juga memberikan beasiswa pendidikan untuk dua orang anak dari peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetapi akibat kecelakaan kerja dengan maksimal sebesar Rp174 juta,” pungkas Welly. (Sigit Dzakwan)
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Anggoro Eko Cahyo menekankan pentingnya perlindungan atas jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dalam kunjungannya ke Rumah Sakit Siloam Surabaya, Jumat 4 Maret 2022 Anggoro bersama dengan Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK, Andie Megantara dan Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK Zainudin menjenguk salah seorang pasien yang tertimpa musibah kecelakaan kerja.
Korban adalah Agung Dwi Cahyono, berprofesi sebagai pengemudi Ojek Online (Ojol). Dirinya mengalami kecelakaan tabrak lari yang berakibat fatal saat hendak mengambil orderan pelanggan. Sudah 96 hari dan dua kali operasi kepala (Trepanasi) yang dilalui Agung, namun hingga saat ini dirinya masih belum sadarkan diri di ruang ICU RS Siloam Surabaya.
Berdasarkan data yang dihimpun, biaya perawatan dan pengobatan Agung di RS Siloam ini telah menelan biaya sebesar Rp1,22 miliar dan seluruhnya ditanggung oleh BPJAMSOSTEK. Diketahui Agung terdaftar sebagai peserta pada dua program perlindungan yaitu JKK dan JKM sejak 2018 dengan besaran iuran Rp16.800 per bulan.
"Sesuai dengan amanat undang undang, untuk kejadian kecelakaan kerja ini akan diberikan layanan pengobatan dan perawatan sampai yang bersangkutan sembuh atau pengobatan dinyatakan selesai secara medis, tanpa ada batasan biaya, itu sudah jadi komitmen kami," tegas Anggoro.
Sementara itu, Ketua Satgas Gojek Surabaya Agus Bandrio, sangat mengapresiasi dan akan berkomitmen untuk terus mendukung implementasi dan edukasi jaminan sosial ketenagakerjaan pada para mitra yang belum menjadi peserta BPJAMSOSTEK. Dirinya menjadi saksi perawatan tanpa batas akibat kecelakaan kerja merupakan fakta yang harus disampaikan kepada para mitra Gojek di manapun berada.
Seperti diketahui, saat ini ada 5 program yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK, selain program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), juga ada Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan yang terbaru adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Khusus untuk pekerja sektor Bukan Penerima Upah (BPU) seperti Ojol, pedagang, petani, nelayan dan profesi bersifat individual lainnya bisa memilih mendaftar untuk minimal dua program yaitu JKK dan JKM.
Sobibabtur, isteri dari Agung merasa sangat terbantu atas manfaat program JKK ini. Dirinya tak henti-hentinya berterima kasih dan mengucap syukur atas apa yang suami dan keluarganya dapatkan selama ini.
Selama dirawat, upah Agung juga dibayarkan oleh BPJAMSOSTEK karena ada manfaat santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) yang selama 6 bulan pertama diberikan 100% dari upah bulanan yang dilaporkan, kemudian 6 bulan berikutnya sebesar 100%, lalu 6 bulan seterusnya sampai dinyatakan sembuh akan diberikan sebesar 50%.
Selepas terjadinya kecelakaan, Agung langsung dilarikan ke RS Siloam yang merupakan RS Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) kerjasama antara BPJAMSOSTEK dengan RS Siloam untuk kejadian kecelakaan kerja. Tidak butuh waktu lama bagi pihak RS untuk mengetahui status kepesertaan Agung saat pertama kali diterima oleh RS Siloam untuk langsung menerima tindakan medis yang diperlukan untuk menyelamatkan nyawanya.
Kerjasama dengan Rumah Sakit untuk PLKK ini tidak hanya dilakukan dengan RS Siloam saja, melainkan dengan berbagai RS yang tersebar di seluruh penjuru Indonesia. Kerjasama ini sangatlah penting mengingat dari total 234.370 kejadian kecelakaan kerja sepanjang tahun 2021, sebanyak 29,40% atau 68.905 diantaranya merupakan kecelakaan lalu lintas.
"Dengan beragam manfaat yang diberikan BPJAMSOSTEK, saya mengajak sahabat pekerja di seluruh Indonesia untuk melindungi diri dari risiko kecelakaan (kerja) agar lebih tenang dalam bekerja demi menggapai kesejahteraan bersama keluarga," pungkasnya. Baca: Asmara Kandas, Duda 2 Anak Sebar Video Mesum Bersama Mantan Pacar yang Masih SMA.
Sementara itu, Welly Anggara Sidik Simanjuntak, Pps. Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun mengatakan dari kejadian sahabat ojol ini kita tahu bahwa BPJAMSOSTEK senantiasa hadir di tengah-tengah masyarakat pekerja untuk memberikan manfaat peserta BPJAMSOSTEK.
”Manfaat BPJAMSOSTEK ini cukup besar, dalam hal ini seluruh biaya perawatan sesuai indikasi medis akan ditanggung seluruhnya oleh pihak BPJAMSOSTEK, dan juga akan mendapatkan santunan upah yang diberikan yakni upah utuh 100 persen selama 12 bulan pertama, serta seterusnya 50% sampai sembuh dan bisa bekerja kembali,” katanya pada Sabtu 5 Maret 2022. Baca Juga: Nikah Lagi Tanpa Sepengetahuan Istri, Pria Ini Ditangkap Polisi.
”Selain perawatan dan santunan upah, BPJAMSOSTEK juga akan memberikan santunan jaminan kematian ketika kecelakaan mengakibatkan kehilangan nyawa seseorang, akibat dari kecelakaan tersebut BPJAMSOSTEK juga memberikan santunan kepada ahli waris keluarga peserta. Manfaat program yang diberikan yakni sebesar 48 kali upah yang dilaporkan oleh perusahaan atau peserta dan juga memberikan beasiswa pendidikan untuk dua orang anak dari peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetapi akibat kecelakaan kerja dengan maksimal sebesar Rp174 juta,” pungkas Welly. (Sigit Dzakwan)
(nag)