Dinilai Tidak Mampu Beri Kontribusi PAD, Pemkab Wajo Akan Jual Mesin RPC
Minggu, 06 Maret 2022 - 20:18 WIB
Menurutnya, pabrik pengelohan beras atau Rice Processing Complex (RPC) terdiri dari beberapa bagian, diantaranya sebidang tanah, bangunan gedung dan mesin pengolahan beras.
Bagian-bagian tersebut merupakan sepenuhnya aset milik Pemkab. Penjualan yang akan dilakukan pemerintah hanya berfokus pada mesin pengolahan beras saja. Tanah dan bangunan gedung masih tetap dipertahankan. "Yang mau dijual cuma mesinnya saja," ujarnya, Minggu (6/3/2022).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Wajo, Armayani mengatakan, penjualan mesin pengolahan beras RPC dilakukan lantaran onderdilnya sudah tak lagi diproduksi oleh pabrik.
Hal itu membuat mesin tersebut tak bisa dioperasikan sebab banyak alat yang sudah rusak dan perlu diganti.
"Banyak alatnya yang rusak dan alat-alat itu sudah tidak diproduksi mengingat mesin tersebut berusia cukup lama," katanya.
Bagian-bagian tersebut merupakan sepenuhnya aset milik Pemkab. Penjualan yang akan dilakukan pemerintah hanya berfokus pada mesin pengolahan beras saja. Tanah dan bangunan gedung masih tetap dipertahankan. "Yang mau dijual cuma mesinnya saja," ujarnya, Minggu (6/3/2022).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Wajo, Armayani mengatakan, penjualan mesin pengolahan beras RPC dilakukan lantaran onderdilnya sudah tak lagi diproduksi oleh pabrik.
Hal itu membuat mesin tersebut tak bisa dioperasikan sebab banyak alat yang sudah rusak dan perlu diganti.
"Banyak alatnya yang rusak dan alat-alat itu sudah tidak diproduksi mengingat mesin tersebut berusia cukup lama," katanya.
Lihat Juga :