Perda PBG, Tiap Bangunan di Gowa Harus Kantongi Sertifikat Layak Fungsi

Jum'at, 04 Maret 2022 - 17:05 WIB
Pemerintah Kabupaten Gowa kini memilii Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Foto: SINDOnews/Herni Amir
GOWA - Pemerintah Kabupaten Gowa merupakan satu dari 58 daerah di Indonesia yang telah menyelesaikan Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Hal tersebut terungkap dalam Sosialisasi Surat Edaran Bersama 4 Menteri yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri PUPR, dan Menteri Investasi tentang Percepatan Pelaksanaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung secara virtual, Jumat (4/3/2022).

, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gowa, Rusdi Alimuddin, Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Gowa, Abdullah Sirajuddin, dan Sekretaris Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Gowa.
(luq)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content