Perda PBG, Tiap Bangunan di Gowa Harus Kantongi Sertifikat Layak Fungsi
Jum'at, 04 Maret 2022 - 17:05 WIB
GOWA - Pemerintah Kabupaten Gowa merupakan satu dari 58 daerah di Indonesia yang telah menyelesaikan Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Hal tersebut terungkap dalam Sosialisasi Surat Edaran Bersama 4 Menteri yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri PUPR, dan Menteri Investasi tentang Percepatan Pelaksanaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung secara virtual, Jumat (4/3/2022).
, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gowa, Rusdi Alimuddin, Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Gowa, Abdullah Sirajuddin, dan Sekretaris Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Gowa.
Hal tersebut terungkap dalam Sosialisasi Surat Edaran Bersama 4 Menteri yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri PUPR, dan Menteri Investasi tentang Percepatan Pelaksanaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung secara virtual, Jumat (4/3/2022).
, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gowa, Rusdi Alimuddin, Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Gowa, Abdullah Sirajuddin, dan Sekretaris Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Gowa.
(luq)
tulis komentar anda