Perda PBG, Tiap Bangunan di Gowa Harus Kantongi Sertifikat Layak Fungsi

Jum'at, 04 Maret 2022 - 17:05 WIB
Pemerintah Kabupaten Gowa kini memilii Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Foto: SINDOnews/Herni Amir
GOWA - Pemerintah Kabupaten Gowa merupakan satu dari 58 daerah di Indonesia yang telah menyelesaikan Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Hal tersebut terungkap dalam Sosialisasi Surat Edaran Bersama 4 Menteri yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri PUPR, dan Menteri Investasi tentang Percepatan Pelaksanaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung secara virtual, Jumat (4/3/2022).

, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gowa, Rusdi Alimuddin, Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Gowa, Abdullah Sirajuddin, dan Sekretaris Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Gowa.
(luq)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content