Ratusan Korban Tertipu Arisan Bodong, Kerugian Tembus Rp21 Miliar
Selasa, 01 Maret 2022 - 19:19 WIB
Menurut Ibrahim, pasutri tersebut sudah menjalankan bisnis arisan bodong itu selama 4 tahun dengan korban umumnya warga Sumedang dan Kabupaten Bandung. Sejauh ini, kata Ibrahim, total korban sebanyak 150 orang. "Dari informasi pelapor, sebanyak kurang lebih Rp 21 miliar kerugiannya," kata dia.
baca juga: Kedodoran! 120 Nakes dan Dokter di Majalengka Positif Covid-19
Ibrahim memastikan, kasus ini masih dalam proses pengembangan. Pasalnya, tidak menutup kemungkinan jumlah korban dan kerugian yang diderita bakal terus bertambah.
Selain mengamankan HTP dan MWA, tambah Ibrahim, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya bukti transfer hingga telepon seluler.
"Kita juga membuka hotline pengaduan agar menghubungi Subdit IV Ditreskrimum Polda Jabar di nomor 081320090955," katanya.
Di lokasi yang sama, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jabar, AKBP Adanan Mangopang mengungkapkan bahwa di antara para korban, ada salah satu korban yang menanggung kerugian hingga Rp500 juta.
"Ini penyidik masih lakukan pendalaman ahli pidana, perdata dan ITE dan selanjutnya nanti kita akan periksa skema ponzi atau money game," kata dia.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 378 KUHPidana, Pasal 372 KUHPidana, Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Caption: Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jabar, AKBP Adanan Mangopang (kiri) dan Kabud Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo menunjukkan barang bukti praktik arisan bodong dengan kerugian yang diderita korban hingga Rp21 miliar.
baca juga: Kedodoran! 120 Nakes dan Dokter di Majalengka Positif Covid-19
Ibrahim memastikan, kasus ini masih dalam proses pengembangan. Pasalnya, tidak menutup kemungkinan jumlah korban dan kerugian yang diderita bakal terus bertambah.
Selain mengamankan HTP dan MWA, tambah Ibrahim, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya bukti transfer hingga telepon seluler.
"Kita juga membuka hotline pengaduan agar menghubungi Subdit IV Ditreskrimum Polda Jabar di nomor 081320090955," katanya.
Di lokasi yang sama, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jabar, AKBP Adanan Mangopang mengungkapkan bahwa di antara para korban, ada salah satu korban yang menanggung kerugian hingga Rp500 juta.
"Ini penyidik masih lakukan pendalaman ahli pidana, perdata dan ITE dan selanjutnya nanti kita akan periksa skema ponzi atau money game," kata dia.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 378 KUHPidana, Pasal 372 KUHPidana, Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Caption: Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jabar, AKBP Adanan Mangopang (kiri) dan Kabud Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo menunjukkan barang bukti praktik arisan bodong dengan kerugian yang diderita korban hingga Rp21 miliar.
(msd)
tulis komentar anda