Ratusan Korban Tertipu Arisan Bodong, Kerugian Tembus Rp21 Miliar
loading...
A
A
A
BANDUNG - Ratusan warga menjadi korban praktik arisan bodong yang dilakukan sepasang suami istri (pasutri), HTP (24) dan MAW (23). Tidak tanggung-tanggung, para korban mengalami kerugian hingga Rp21 miliar.
Kasus ini terbongkar berdasarkan laporan polisi (LP) ke Polda Jawa Barat. Penyidik Subdit IV yang dipimpin Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jabar, AKBP Adanan Mangopang bergerak dan berhasil menangkap pelaku yang tak lain pasutri muda itu.
Pelaku yang tercatat sebagai warga Dusun Warungkalde, Desa Cikeruh, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang itu berhasil memperdaya para korbannya. Mereka menawarkan lelang arisan bermodus pembelian slot arisan dengan keuntungan hingga 30 persen lebih.
Baca juga: Selebgram Cantik di Pasuruan Tertangkap saat Masturbasi di Toilet Kafe
"MAW menawarkan kepada para korban tentang adanya lelang arisan dengan keuntungan," ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (1/3/2022).
Keuntungan yang dimaksud, kata Ibrahim, yakni pelaku memberikan iming-iming keuntungan kepada korban. Jika korban membeli minimal satu slot arisan seharga Rp1 juta, maka akan mendapatkan uang sebesar Rp1,350 juta.
Tidak hanya itu, lanjut Ibrahim, pelaku juga memberikan iming-iming lain, yakni jika korban berhasil membawa member lain (reseller) dan membeli minimal satu slot arisan senilai Rp1 juta, maka akan mendapatkan keuntungan Rp250.000 dan dapat diambil langsung dari uang yang disetor reseller.
Namun, saat jatuh tempo, pelaku ternyata tak kunjung melakukan pembayaran sesuai janjinya. Usut punya usut, arisan lelang tersebut fiktif dan pelaku menggunakan uang korbannya untuk menutupi kewajiban pembayaran arisan yang sudah jatuh tempo atas nama korban lainnya.
Menurut Ibrahim, pasutri tersebut sudah menjalankan bisnis arisan bodong itu selama 4 tahun dengan korban umumnya warga Sumedang dan Kabupaten Bandung. Sejauh ini, kata Ibrahim, total korban sebanyak 150 orang. "Dari informasi pelapor, sebanyak kurang lebih Rp 21 miliar kerugiannya," kata dia.
baca juga: Kedodoran! 120 Nakes dan Dokter di Majalengka Positif Covid-19
Ibrahim memastikan, kasus ini masih dalam proses pengembangan. Pasalnya, tidak menutup kemungkinan jumlah korban dan kerugian yang diderita bakal terus bertambah.
Selain mengamankan HTP dan MWA, tambah Ibrahim, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya bukti transfer hingga telepon seluler.
"Kita juga membuka hotline pengaduan agar menghubungi Subdit IV Ditreskrimum Polda Jabar di nomor 081320090955," katanya.
Di lokasi yang sama, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jabar, AKBP Adanan Mangopang mengungkapkan bahwa di antara para korban, ada salah satu korban yang menanggung kerugian hingga Rp500 juta.
"Ini penyidik masih lakukan pendalaman ahli pidana, perdata dan ITE dan selanjutnya nanti kita akan periksa skema ponzi atau money game," kata dia.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 378 KUHPidana, Pasal 372 KUHPidana, Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Caption: Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jabar, AKBP Adanan Mangopang (kiri) dan Kabud Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo menunjukkan barang bukti praktik arisan bodong dengan kerugian yang diderita korban hingga Rp21 miliar.
Kasus ini terbongkar berdasarkan laporan polisi (LP) ke Polda Jawa Barat. Penyidik Subdit IV yang dipimpin Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jabar, AKBP Adanan Mangopang bergerak dan berhasil menangkap pelaku yang tak lain pasutri muda itu.
Pelaku yang tercatat sebagai warga Dusun Warungkalde, Desa Cikeruh, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang itu berhasil memperdaya para korbannya. Mereka menawarkan lelang arisan bermodus pembelian slot arisan dengan keuntungan hingga 30 persen lebih.
Baca juga: Selebgram Cantik di Pasuruan Tertangkap saat Masturbasi di Toilet Kafe
"MAW menawarkan kepada para korban tentang adanya lelang arisan dengan keuntungan," ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (1/3/2022).
Keuntungan yang dimaksud, kata Ibrahim, yakni pelaku memberikan iming-iming keuntungan kepada korban. Jika korban membeli minimal satu slot arisan seharga Rp1 juta, maka akan mendapatkan uang sebesar Rp1,350 juta.
Tidak hanya itu, lanjut Ibrahim, pelaku juga memberikan iming-iming lain, yakni jika korban berhasil membawa member lain (reseller) dan membeli minimal satu slot arisan senilai Rp1 juta, maka akan mendapatkan keuntungan Rp250.000 dan dapat diambil langsung dari uang yang disetor reseller.
Namun, saat jatuh tempo, pelaku ternyata tak kunjung melakukan pembayaran sesuai janjinya. Usut punya usut, arisan lelang tersebut fiktif dan pelaku menggunakan uang korbannya untuk menutupi kewajiban pembayaran arisan yang sudah jatuh tempo atas nama korban lainnya.
Menurut Ibrahim, pasutri tersebut sudah menjalankan bisnis arisan bodong itu selama 4 tahun dengan korban umumnya warga Sumedang dan Kabupaten Bandung. Sejauh ini, kata Ibrahim, total korban sebanyak 150 orang. "Dari informasi pelapor, sebanyak kurang lebih Rp 21 miliar kerugiannya," kata dia.
baca juga: Kedodoran! 120 Nakes dan Dokter di Majalengka Positif Covid-19
Ibrahim memastikan, kasus ini masih dalam proses pengembangan. Pasalnya, tidak menutup kemungkinan jumlah korban dan kerugian yang diderita bakal terus bertambah.
Selain mengamankan HTP dan MWA, tambah Ibrahim, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya bukti transfer hingga telepon seluler.
"Kita juga membuka hotline pengaduan agar menghubungi Subdit IV Ditreskrimum Polda Jabar di nomor 081320090955," katanya.
Di lokasi yang sama, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jabar, AKBP Adanan Mangopang mengungkapkan bahwa di antara para korban, ada salah satu korban yang menanggung kerugian hingga Rp500 juta.
"Ini penyidik masih lakukan pendalaman ahli pidana, perdata dan ITE dan selanjutnya nanti kita akan periksa skema ponzi atau money game," kata dia.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 378 KUHPidana, Pasal 372 KUHPidana, Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Caption: Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jabar, AKBP Adanan Mangopang (kiri) dan Kabud Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo menunjukkan barang bukti praktik arisan bodong dengan kerugian yang diderita korban hingga Rp21 miliar.
(msd)