Ratusan Korban Tertipu Arisan Bodong, Kerugian Tembus Rp21 Miliar

Selasa, 01 Maret 2022 - 19:19 WIB
loading...
Ratusan Korban Tertipu...
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jabar, AKBP Adanan Mangopang (kiri) dan Kabud Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo menunjukkan barang bukti praktik arisan bodong dengan kerugian yang diderita korban hingga Rp21 miliar.Foto/Agung Bakti S
A A A
BANDUNG - Ratusan warga menjadi korban praktik arisan bodong yang dilakukan sepasang suami istri (pasutri), HTP (24) dan MAW (23). Tidak tanggung-tanggung, para korban mengalami kerugian hingga Rp21 miliar.

Kasus ini terbongkar berdasarkan laporan polisi (LP) ke Polda Jawa Barat. Penyidik Subdit IV yang dipimpin Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jabar, AKBP Adanan Mangopang bergerak dan berhasil menangkap pelaku yang tak lain pasutri muda itu.

Pelaku yang tercatat sebagai warga Dusun Warungkalde, Desa Cikeruh, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang itu berhasil memperdaya para korbannya. Mereka menawarkan lelang arisan bermodus pembelian slot arisan dengan keuntungan hingga 30 persen lebih.

Baca juga: Selebgram Cantik di Pasuruan Tertangkap saat Masturbasi di Toilet Kafe

"MAW menawarkan kepada para korban tentang adanya lelang arisan dengan keuntungan," ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (1/3/2022).

Keuntungan yang dimaksud, kata Ibrahim, yakni pelaku memberikan iming-iming keuntungan kepada korban. Jika korban membeli minimal satu slot arisan seharga Rp1 juta, maka akan mendapatkan uang sebesar Rp1,350 juta.

Tidak hanya itu, lanjut Ibrahim, pelaku juga memberikan iming-iming lain, yakni jika korban berhasil membawa member lain (reseller) dan membeli minimal satu slot arisan senilai Rp1 juta, maka akan mendapatkan keuntungan Rp250.000 dan dapat diambil langsung dari uang yang disetor reseller.

Namun, saat jatuh tempo, pelaku ternyata tak kunjung melakukan pembayaran sesuai janjinya. Usut punya usut, arisan lelang tersebut fiktif dan pelaku menggunakan uang korbannya untuk menutupi kewajiban pembayaran arisan yang sudah jatuh tempo atas nama korban lainnya.

Menurut Ibrahim, pasutri tersebut sudah menjalankan bisnis arisan bodong itu selama 4 tahun dengan korban umumnya warga Sumedang dan Kabupaten Bandung. Sejauh ini, kata Ibrahim, total korban sebanyak 150 orang. "Dari informasi pelapor, sebanyak kurang lebih Rp 21 miliar kerugiannya," kata dia.

baca juga: Kedodoran! 120 Nakes dan Dokter di Majalengka Positif Covid-19

Ibrahim memastikan, kasus ini masih dalam proses pengembangan. Pasalnya, tidak menutup kemungkinan jumlah korban dan kerugian yang diderita bakal terus bertambah.

Selain mengamankan HTP dan MWA, tambah Ibrahim, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya bukti transfer hingga telepon seluler.

"Kita juga membuka hotline pengaduan agar menghubungi Subdit IV Ditreskrimum Polda Jabar di nomor 081320090955," katanya.

Di lokasi yang sama, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jabar, AKBP Adanan Mangopang mengungkapkan bahwa di antara para korban, ada salah satu korban yang menanggung kerugian hingga Rp500 juta.

"Ini penyidik masih lakukan pendalaman ahli pidana, perdata dan ITE dan selanjutnya nanti kita akan periksa skema ponzi atau money game," kata dia.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 378 KUHPidana, Pasal 372 KUHPidana, Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Caption: Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jabar, AKBP Adanan Mangopang (kiri) dan Kabud Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo menunjukkan barang bukti praktik arisan bodong dengan kerugian yang diderita korban hingga Rp21 miliar.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bandung Jewellery Fair...
Bandung Jewellery Fair 2026 Dorong Industri Perhiasan Nasional
Pimpin Panen Raya di...
Pimpin Panen Raya di Indramayu, Kapolda Jabar Doakan Anak Presisi
3 Tahun Jangkau 12 Ribu...
3 Tahun Jangkau 12 Ribu Warga, Dexa Group Perluas Akses Cek Kesehatan Gratis
Polres Bogor Raih Juara...
Polres Bogor Raih Juara II Pospam Terpadu Operasi Ketupat Terbaik se-Jabar
May Day Anarkis di Bandung,...
May Day Anarkis di Bandung, Massa Bakar Videotron dan Pospol
Siswa SMA di Bandung...
Siswa SMA di Bandung Tewas Dikeroyok, Sahroni: Jangan Normalisasi Pelaku Anak, Hukum Berat!
Pilot Air Canada Ini...
Pilot Air Canada Ini Dituduh Terbang selama 17 Tahun Tanpa Lisensi yang Sah
Bandung Disulap Jadi...
Bandung Disulap Jadi Korea Mini, Ribuan Pengunjung Serbu Festival K-Food Halal dan K-Culture
Lesti Kejora Imbau Fans...
Lesti Kejora Imbau Fans Waspada Penipuan, Jangan Percaya Akun Media Sosial Palsu
Rekomendasi
Kemenhaj: 76.829 Jemaah...
Kemenhaj: 76.829 Jemaah Haji dari 195 Kloter Telah Tiba di Indonesia
Penasihat Mojtaba Khamenei:...
Penasihat Mojtaba Khamenei: Trump Setuju Cairkan Aset Iran Rp426,7 Triliun yang Dibekukan AS
Tim Putri UBAYA dan...
Tim Putri UBAYA dan Tim Putra Perbanas Juara Campus League Basketball Season 1 2026
Berita Terkini
Sudirman Said: Kepemimpinan...
Sudirman Said: Kepemimpinan Berkelanjutan Lahir dari Sistem yang Kuat
Suma UI Dukung LGBT,...
Suma UI Dukung LGBT, Universitas Indonesia Lakukan Evaluasi Internal
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Satgas Yonarhanud 1...
Satgas Yonarhanud 1 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg di Perbatasan RI-Malaysia
Aktivis Muda Nasional:...
Aktivis Muda Nasional: Persatuan Bangsa Penting di Tengah Tantangan Global
Gempa Magnitudo 5,1...
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Bitung Sulawesi Utara, Dirasakan di Manado dan Ternate
Infografis
Profil Sarifah Suraidah...
Profil Sarifah Suraidah Istri Gubernur Kaltim yang Viral di Tengah Polemik Pengadaan Mobdin Rp8,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved