1 Hakim dan 10 Pegawai Terpapar Covid-19, PN Makassar Ditutup Sementara

Senin, 28 Februari 2022 - 14:42 WIB
Dia menjelaskan aktivitas kembali normal pada 7 Maret. Para hakim, aparatur, dan honorer akan diberikan sanksi jika tidak masuk kantor. Jika masih ada yang sakit wajib melampirkan keterangan dokter . Selain itu hakim dan panitera pengganti sudah harus menunda sidang, memperpanjang masa penahanan dan mengisi SIPP.

"Nanti di tanggal 7 Maret semuanya kembali beraktivitas seperti biasa, tentu dengan protokol kesehatan. Selama ini juga persidangan sebisa mungkin kami tidak menghadirkan terdakwa, hanya proses sidang daring. Kecuali perkara perdata itu kuasa hukumnya yang hadir," tutur Sibali.

Baca Juga: Abaikan Permintaan Pengadilan, BPN Makassar Bakal Dilapor ke Satgas Mafia Tanah

Dia berharap, masyarakat dapat memahami kondisi ini. "Tentunya kita sebagai warga negara Indonesia yang taat hukum kita berharap pandemi ini cepat berakhir. Sehingga persidangan kembali normal semua," tukas Sibali.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!