Mobile IP Clinic Bantu Warga Lindungi KI di Wilayah Pelosok
Jum'at, 25 Februari 2022 - 17:20 WIB
Apabila melihat jumlah permohonan KI yang terdaftar di DJKI dengan jumlah UMKM yang terdata, maka masih sangat minim sekali masyarakat ataupun pelaku usaha yang peduli untuk melindungi kekayaan intelektualnya.
“Bisa ibu bapak bayangkan, dari jumlah 64 juta UMKM ini yang belum memiliki kekayaan intelektual sebanyak 88,95 persen. Artinya hanya ada 11 persen saja yang memiliki kekayaan intelektual,” ungkap Razilu.
Oleh karena itu Mobile IP Clinic ini diperlukan untuk mendorong potensi KI Indonesia dari segi kuantitas maupun kualitas permohonan. Sehingga potensi KI dapat menjadi salah satu pilar penopang pembangunan dan peningkatan ekonomi nasional yang dampaknya akan dirasakan oleh masyarakat Indonesia.
Kegiatan ini juga dihadiri Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Harun Sulianto secara virtual di Kanwil Setempat. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Anggoro Dasananto dan Kabid Yankum Mohammad Yani ikut virtual di tempat masing-masing. Juga turut dihadiri oleh Kepala Kasubid penyuluhan hukum, bantuan hukum dan jaringan dokumentasi hukum Yohannis Tani dan JFU Bidang Pelayanan Hukum.
(agn)
tulis komentar anda