DJKI Kemenkumham Sabet Dua Penghargaan Top Digital Awards 2021
Rabu, 22 Desember 2021 - 14:34 WIB
loading...
Plt Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu. Foto: Istimewa/SINDOnews
A
A
A
BANDUNG - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM berhasil menyabet penghargaan Top Digital Implementation 2021 dan Top Leader on Digital Implementation 2021.
Penghargaan itu diterima langsung oleh Plt Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu. Dijelaskan dia, keberhasilan yang diraih DJKI merupakan hasil dari kerja keras yang dilakukan oleh seluruh jajaran.
"Terutama dalam mengimplementasikan teknologi digital pada pelayanan publik untuk memberikan kepastian hukum terkait pelindungan kekayaan intelektual (KI) yang mudah, cepat dan murah," katanya, Rabu (22/12/2021).
Baca juga: Klinik Kekayaan Intelektual Kemenkumham Jatim Bakal Diterapkan Secara Nasional
Dilanjutkan dia, saat sesi wawancara penilaian dengan dewan juri, dirinya menyampaikan enam program unggulan DJKIyang sudah laksanakan dalam beberapa tahun belakangan.
"Enam solusi bisnis unggulan teknologi informasi itu berupa aplikasi. Diantaranya yang pertama, pencatatan hak cipta online dengan teknologi kriptografi. Di mana yang sebelumnya selesai 120-180 hari dipangkas satu hari," jelasnya.
Kedua, e-filling trademark renewal di Indonesia. Aplikasi ini memiliki keunggulan menyelesaikan permohanan perpanjangan merek secara online dalam waktu tujuh hari," jelasnya.
Penghargaan itu diterima langsung oleh Plt Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu. Dijelaskan dia, keberhasilan yang diraih DJKI merupakan hasil dari kerja keras yang dilakukan oleh seluruh jajaran.
"Terutama dalam mengimplementasikan teknologi digital pada pelayanan publik untuk memberikan kepastian hukum terkait pelindungan kekayaan intelektual (KI) yang mudah, cepat dan murah," katanya, Rabu (22/12/2021).
Baca juga: Klinik Kekayaan Intelektual Kemenkumham Jatim Bakal Diterapkan Secara Nasional
Dilanjutkan dia, saat sesi wawancara penilaian dengan dewan juri, dirinya menyampaikan enam program unggulan DJKIyang sudah laksanakan dalam beberapa tahun belakangan.
"Enam solusi bisnis unggulan teknologi informasi itu berupa aplikasi. Diantaranya yang pertama, pencatatan hak cipta online dengan teknologi kriptografi. Di mana yang sebelumnya selesai 120-180 hari dipangkas satu hari," jelasnya.
Kedua, e-filling trademark renewal di Indonesia. Aplikasi ini memiliki keunggulan menyelesaikan permohanan perpanjangan merek secara online dalam waktu tujuh hari," jelasnya.
Lihat Juga :