Mobile IP Clinic Bantu Warga Lindungi KI di Wilayah Pelosok

Jum'at, 25 Februari 2022 - 17:20 WIB
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt Dirjen KI) Razilu mengatakan bahwa, Mobile IP Clinic merupakan langkah strategis DJKI dalam menyebarluaskan layanan KI ke berbagai wilayah Indonesia dan mendekatkan layanan kepada masyarakat.

“Melalui layanan kolaboratif Mobile IP Clinic diharapkan mampu mengakselerasi pencapaian tujuan dan upaya Pemerintah Republik Indonesia untuk benar-benar mendorong potensi kekayaan intelektual Indonesia,” ucap Razilu saat membuka acara Sosialisasi Teknis Pelaksanaan Program Unggulan Mobile IP Clinic Tahun 2022 secara daring pada Kamis, (24/02/2022).

Menurut Razilu, terobosan ini dibuat sebagai upaya membantu masyarakat yang terkendala akan keterjangkauan akses layanan KI di wilayah pelosok. Seperti tingkat keterjangkauan internet dan jarak tempuh.

“Sehingga diperlukan adanya kepanjangan tangan dan skema kolaborasi dengan segenap stakeholder untuk dapat menjangkau peningkatan pelindungan atas produk KI sekaligus layanan KI hingga ke seluruh pelosok wilayah di Indonesia,” ujar Razilu.

Berdasarkan data yang dimiliki DJKI, terhitung sejak tahun 2000 hingga 2021 terhimpun kurang lebih 1.109.719 permohonan KI dalam negeri, baik untuk pendaftaran merek, paten, desain industri maupun hak cipta. Selain itu, di tahun 2020 tercatat jumlah usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Indonesia sebanyak 64 juta UMKM.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!