Mobile IP Clinic Bantu Warga Lindungi KI di Wilayah Pelosok

Jum'at, 25 Februari 2022 - 17:20 WIB
loading...
Mobile IP Clinic Bantu...
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), bersama seluruh Kantor Wilayah Kemenkumham di Indonesia. Foto: Istimewa
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), bersama seluruh Kantor Wilayah Kemenkumham di Indonesia, dan para pemangku kepentingan daerah akan bekerja sama membantu untuk melindungi kekayaan intelektual (KI) masyarakat yang berada di wilayah pelosok.

Bantuan ini hadir dalam bentuk program Mobile IP Clinic atau Klinik KI Bergerak. Di mana Mobile IP Clinic mengusung konsep jemput bola dengan melibatkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta perguruan tinggi daerah.



Mobile IP Clinic yang merupakan salah satu program unggulan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly untuk Kemenkumham di tahun 2022 ini akan memfasilitasi beberapa hal, diantaranya layanan konsultasi, pendampingan pendaftaran, layanan penelusuran, pendampingan penyusunan spesifikasi paten (drafting paten), serta layanan pengaduan.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt Dirjen KI) Razilu mengatakan bahwa, Mobile IP Clinic merupakan langkah strategis DJKI dalam menyebarluaskan layanan KI ke berbagai wilayah Indonesia dan mendekatkan layanan kepada masyarakat.

“Melalui layanan kolaboratif Mobile IP Clinic diharapkan mampu mengakselerasi pencapaian tujuan dan upaya Pemerintah Republik Indonesia untuk benar-benar mendorong potensi kekayaan intelektual Indonesia,” ucap Razilu saat membuka acara Sosialisasi Teknis Pelaksanaan Program Unggulan Mobile IP Clinic Tahun 2022 secara daring pada Kamis, (24/02/2022).

Menurut Razilu, terobosan ini dibuat sebagai upaya membantu masyarakat yang terkendala akan keterjangkauan akses layanan KI di wilayah pelosok. Seperti tingkat keterjangkauan internet dan jarak tempuh.

“Sehingga diperlukan adanya kepanjangan tangan dan skema kolaborasi dengan segenap stakeholder untuk dapat menjangkau peningkatan pelindungan atas produk KI sekaligus layanan KI hingga ke seluruh pelosok wilayah di Indonesia,” ujar Razilu.

Berdasarkan data yang dimiliki DJKI, terhitung sejak tahun 2000 hingga 2021 terhimpun kurang lebih 1.109.719 permohonan KI dalam negeri, baik untuk pendaftaran merek, paten, desain industri maupun hak cipta. Selain itu, di tahun 2020 tercatat jumlah usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Indonesia sebanyak 64 juta UMKM.



Apabila melihat jumlah permohonan KI yang terdaftar di DJKI dengan jumlah UMKM yang terdata, maka masih sangat minim sekali masyarakat ataupun pelaku usaha yang peduli untuk melindungi kekayaan intelektualnya.

“Bisa ibu bapak bayangkan, dari jumlah 64 juta UMKM ini yang belum memiliki kekayaan intelektual sebanyak 88,95 persen. Artinya hanya ada 11 persen saja yang memiliki kekayaan intelektual,” ungkap Razilu.



Oleh karena itu Mobile IP Clinic ini diperlukan untuk mendorong potensi KI Indonesia dari segi kuantitas maupun kualitas permohonan. Sehingga potensi KI dapat menjadi salah satu pilar penopang pembangunan dan peningkatan ekonomi nasional yang dampaknya akan dirasakan oleh masyarakat Indonesia.

Kegiatan ini juga dihadiri Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Harun Sulianto secara virtual di Kanwil Setempat. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Anggoro Dasananto dan Kabid Yankum Mohammad Yani ikut virtual di tempat masing-masing. Juga turut dihadiri oleh Kepala Kasubid penyuluhan hukum, bantuan hukum dan jaringan dokumentasi hukum Yohannis Tani dan JFU Bidang Pelayanan Hukum.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1699 seconds (0.1#10.140)