Terpapar COVID-19, PN Surabaya Tiadakan Sidang Dua Pekan
Minggu, 14 Juni 2020 - 22:38 WIB
Selama dua pekan PN Surabaya menidakan persidangan, karena salah satu ASN nya terdeteksi positif COVID-19. Foto/Ilustrasi
SURABAYA - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, meniadakan sidang pidana maupun perdata pada Senin-Jumat (15-26/6/2020). Keputusan tersebut dikeluarkan menyusul adanya salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di PN Surabaya, terdeteksi positif COVID-19 .
(Baca juga: Dikabarkan Terima Rekom PDIP, Wali Kota Blitar: Belum Turun )
Juru bicara PN Surabaya, Martin Ginting mengatakan, kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Ketua PN Surabaya, Joni pada Minggu (14/6/2020), dan berlaku mulai Senin (15/6/2020) atau selama 12 hari.
Kebijakan ini diambil untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 yang sudah masuk ke kalangan ASN di PN Surabaya. "Selain dinyatakan satu ASN positif COVID-19 , beberapa hari lalu juga ada seorang hakim dan juru sita meninggal dunia secara mendadak," kata Ginting, Minggu (14/6/2020).
(Baca juga: Dikabarkan Terima Rekom PDIP, Wali Kota Blitar: Belum Turun )
Juru bicara PN Surabaya, Martin Ginting mengatakan, kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Ketua PN Surabaya, Joni pada Minggu (14/6/2020), dan berlaku mulai Senin (15/6/2020) atau selama 12 hari.
Kebijakan ini diambil untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 yang sudah masuk ke kalangan ASN di PN Surabaya. "Selain dinyatakan satu ASN positif COVID-19 , beberapa hari lalu juga ada seorang hakim dan juru sita meninggal dunia secara mendadak," kata Ginting, Minggu (14/6/2020).
Lihat Juga :