Terpapar COVID-19, PN Surabaya Tiadakan Sidang Dua Pekan

Minggu, 14 Juni 2020 - 22:38 WIB
Selama dua pekan PN Surabaya menidakan persidangan, karena salah satu ASN nya terdeteksi positif COVID-19. Foto/Ilustrasi
SURABAYA - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, meniadakan sidang pidana maupun perdata pada Senin-Jumat (15-26/6/2020). Keputusan tersebut dikeluarkan menyusul adanya salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di PN Surabaya, terdeteksi positif COVID-19 .

(Baca juga: Dikabarkan Terima Rekom PDIP, Wali Kota Blitar: Belum Turun )

Juru bicara PN Surabaya, Martin Ginting mengatakan, kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Ketua PN Surabaya, Joni pada Minggu (14/6/2020), dan berlaku mulai Senin (15/6/2020) atau selama 12 hari.



Kebijakan ini diambil untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 yang sudah masuk ke kalangan ASN di PN Surabaya. "Selain dinyatakan satu ASN positif COVID-19 , beberapa hari lalu juga ada seorang hakim dan juru sita meninggal dunia secara mendadak," kata Ginting, Minggu (14/6/2020).

Ginting menambahkan, nantinya PN Surabaya bakal mengatur sidang pidana yang jadwalnya sudah tidak bisa diundur lagi. Salah satu alasannya masa penahanan para terdakwa yang hampir habis dan tidak bisa diperpanjang lagi.

(Baca juga: Kisah Bijak Para Sufi: Saudagar dan Darwis Kristen )

Pihaknya terpaksa tetap menggelar sidang tersebut dengan protokol kesehatan. "Tidak ada pengunjung yang boleh masuk area pengadilan dan peliputan jurnalistik juga kita batasi untuk beberapa wartawan saja," imbuhnya.

Terkait pendaftaran perkara perdata yang dilakukan secara online (e-Court), Ginting memastikan sistem tersebut tetap berjalan dan bisa dimanfaatkan para pencari keadilan.

"Kami juga meminta Pemkot Surabaya maupun Pemprov Jatim agar pro aktif memperhatikan deteksi dini terhadap para ASN yang sehari harinya melayani masyarakat kota surabaya, dengan cara menggelar rapid test massal," tandasnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content