Terpapar COVID-19, PN Surabaya Tiadakan Sidang Dua Pekan

Minggu, 14 Juni 2020 - 22:38 WIB
Ginting menambahkan, nantinya PN Surabaya bakal mengatur sidang pidana yang jadwalnya sudah tidak bisa diundur lagi. Salah satu alasannya masa penahanan para terdakwa yang hampir habis dan tidak bisa diperpanjang lagi.

(Baca juga: Kisah Bijak Para Sufi: Saudagar dan Darwis Kristen )

Pihaknya terpaksa tetap menggelar sidang tersebut dengan protokol kesehatan. "Tidak ada pengunjung yang boleh masuk area pengadilan dan peliputan jurnalistik juga kita batasi untuk beberapa wartawan saja," imbuhnya.

Terkait pendaftaran perkara perdata yang dilakukan secara online (e-Court), Ginting memastikan sistem tersebut tetap berjalan dan bisa dimanfaatkan para pencari keadilan.

"Kami juga meminta Pemkot Surabaya maupun Pemprov Jatim agar pro aktif memperhatikan deteksi dini terhadap para ASN yang sehari harinya melayani masyarakat kota surabaya, dengan cara menggelar rapid test massal," tandasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!