Kasus Rudapaksa Anak di Kediri, Perindo: Semua Pelaku Harus Ditangkap

Rabu, 23 Februari 2022 - 22:32 WIB
Padahal mereka menilai rudapaksa tersebut dilakukan oleh 10 orang, termasuk bapak korban. Jeanni Latumahina mengatakan, massa menuntut polisi menangkap sembilan pelaku lainnya.



Dia menuturkan kronolog kejadian rudapaksa tersebut terjadi pada Senin, 27 Desember 2021 sekitar pukul 10.15 WIB di rumah korban.

Mirisnya, korban diperkosa oleh empat orang yang merupakan teman dari bapak kandung korban.

Selanjutnya pada pukul 18.00 WIB, korban kembali diperkosa oleh tiga orang yang berbeda di pos kamling. Kemudian pada pukul 22.00 WIB, korban kembali diperkosa oleh dua orang yang berbeda lagi di Alas Simpenan.

Sementara itu, usai menggelar aksi demo di halaman gedung DPRD Kediri, massa kembali berunjuk rasa di depan Mapolres Kediri. Selanjutnya dilakukan audiensi bersama dengan Kasat Reskrim. Dalam audiensi tersebut, Jeanni menyampaikan tuntutan agar pelaku lain segera ditangkap.

Sementara menanggapi tuntutan tersebut, Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Rizkika Athmada menyampaikan bahwa saat ini polisi sudah menetapkan 1 tersangka, yakni bapak korban.

"Sekitar 9 Januari ada informasi masuk, saya perintahkan PPA untuk menindaklanjuti. Kami melihat psikis anak. Anak ini tidak bisa berbicara sama sekali," ujarnya.

Pasalnya hingga saat ini berdasar dari keterangan korban dan saksi, pelaku hanya satu orang. "Kondisi korban sendiri masih labil karena mengalami ketakutan dan trauma yang luar biasa," ujarnya.

Sehingga polisi bekerja sama dengan Dinas Sosial dan psikolog untuk pendampingan korban sebagai upaya pemulihan trauma.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More