Kasus Rudapaksa Anak di Kediri, Perindo: Semua Pelaku Harus Ditangkap
loading...
A
A
A
KEDIRI - Polisi didesak menangkap semua pelaku kasus rudapaksa anak di bawah umur di Kediri, Jawa Timur. Hal itu disampaikan Relawan Perempuan dan Anak Perindo dan aliansi LSM Kediri Raya.
Relawan Perempuan dan Anak Perindo bersama aliansi LSM Kediri Raya, Jatim melakukan demo menuntut pengusutan kasus rudapaksa anak di bawah umur. Foto/iNews TV/Afnan Subagio
Desakan itu disampaikan Relawan Perempuan dan Anak Perindo dan aliansi LSM Kediri Raya saat melakukan demo menuntut pengusutan kasus rudapaksa anak di bawah umur, Rabu (23/2/2022).
Massa melakukan unjuk rasa di kantor DPRD dan Mapolres Kediri, Jawa Timur. Massa menilai pelaku rudapaksa lebih dari satu. Sedangkan hingga saat ini hanya satu satu orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami berharap DPRD Kediri dapat secepatnya memanggil Kapolres Kediri dan penyidik untuk
mempertanyakan kelanjutan kasus ini. Karena jelas kasus ini pelakunya bukan satu orang, yang baru ditangkap satu orang. Kami menolak bila dikatakan pelakukan hanya satu orang, karena jelas pelakunya lebih dari satu orang," tegas Ketua Relawan Perempuan dan Anak Perindo, Jeanni Latumahina.
Mereka menilai Polres Kediri lamban dalam menangani kasus rudapaksa tersebut. Pasalnya hingga saat ini hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Padahal mereka menilai rudapaksa tersebut dilakukan oleh 10 orang, termasuk bapak korban. Jeanni Latumahina mengatakan, massa menuntut polisi menangkap sembilan pelaku lainnya.
Dia menuturkan kronolog kejadian rudapaksa tersebut terjadi pada Senin, 27 Desember 2021 sekitar pukul 10.15 WIB di rumah korban.
Mirisnya, korban diperkosa oleh empat orang yang merupakan teman dari bapak kandung korban.
Selanjutnya pada pukul 18.00 WIB, korban kembali diperkosa oleh tiga orang yang berbeda di pos kamling. Kemudian pada pukul 22.00 WIB, korban kembali diperkosa oleh dua orang yang berbeda lagi di Alas Simpenan.
Sementara itu, usai menggelar aksi demo di halaman gedung DPRD Kediri, massa kembali berunjuk rasa di depan Mapolres Kediri. Selanjutnya dilakukan audiensi bersama dengan Kasat Reskrim. Dalam audiensi tersebut, Jeanni menyampaikan tuntutan agar pelaku lain segera ditangkap.
Sementara menanggapi tuntutan tersebut, Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Rizkika Athmada menyampaikan bahwa saat ini polisi sudah menetapkan 1 tersangka, yakni bapak korban.
"Sekitar 9 Januari ada informasi masuk, saya perintahkan PPA untuk menindaklanjuti. Kami melihat psikis anak. Anak ini tidak bisa berbicara sama sekali," ujarnya.
Pasalnya hingga saat ini berdasar dari keterangan korban dan saksi, pelaku hanya satu orang. "Kondisi korban sendiri masih labil karena mengalami ketakutan dan trauma yang luar biasa," ujarnya.
Sehingga polisi bekerja sama dengan Dinas Sosial dan psikolog untuk pendampingan korban sebagai upaya pemulihan trauma.
Rizkika Athmada mengatakan, kasus ini tetap berjalan sesuai penyelidikan di lapangan. Terkait asumsi opini yang berkembang di publik, pihaknya belum menemukan fakta bukti ketersesuaian antara keterangan saksi, keterangan korban maupun keterangan tersangka.
Menurut keterangan korban dengan dikuatkan ahli psikiater, tersangka hanya satu orang. Sementara untuk saksi yang diperiksa hingga saat ini ada 4 orang termasuk saksi kunci.
Kabid Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten Kediri, Titik Mujiastutik mengatakan, saat ini korban sedang dalam pendampingan Dinas Sosial. Hal tersebut diperlukan untuk laporan sosial terkait peristiwa rudapaksa.
"Untuk membantu kepolisian melakukan BAP (berita acara pemeriksaan), saat ini korban berada di rumah aman anak untuk pemulihan trauma. Sehingga dapat dimintai keterangan," katanya.
Lihat Juga: Partai Perindo Gelar Konsolidasi dan Temu Kader se-Sultra Menangkan Pilkada Kota Kendari
Relawan Perempuan dan Anak Perindo bersama aliansi LSM Kediri Raya, Jatim melakukan demo menuntut pengusutan kasus rudapaksa anak di bawah umur. Foto/iNews TV/Afnan Subagio
Desakan itu disampaikan Relawan Perempuan dan Anak Perindo dan aliansi LSM Kediri Raya saat melakukan demo menuntut pengusutan kasus rudapaksa anak di bawah umur, Rabu (23/2/2022).
Massa melakukan unjuk rasa di kantor DPRD dan Mapolres Kediri, Jawa Timur. Massa menilai pelaku rudapaksa lebih dari satu. Sedangkan hingga saat ini hanya satu satu orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami berharap DPRD Kediri dapat secepatnya memanggil Kapolres Kediri dan penyidik untuk
mempertanyakan kelanjutan kasus ini. Karena jelas kasus ini pelakunya bukan satu orang, yang baru ditangkap satu orang. Kami menolak bila dikatakan pelakukan hanya satu orang, karena jelas pelakunya lebih dari satu orang," tegas Ketua Relawan Perempuan dan Anak Perindo, Jeanni Latumahina.
Mereka menilai Polres Kediri lamban dalam menangani kasus rudapaksa tersebut. Pasalnya hingga saat ini hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Padahal mereka menilai rudapaksa tersebut dilakukan oleh 10 orang, termasuk bapak korban. Jeanni Latumahina mengatakan, massa menuntut polisi menangkap sembilan pelaku lainnya.
Dia menuturkan kronolog kejadian rudapaksa tersebut terjadi pada Senin, 27 Desember 2021 sekitar pukul 10.15 WIB di rumah korban.
Mirisnya, korban diperkosa oleh empat orang yang merupakan teman dari bapak kandung korban.
Selanjutnya pada pukul 18.00 WIB, korban kembali diperkosa oleh tiga orang yang berbeda di pos kamling. Kemudian pada pukul 22.00 WIB, korban kembali diperkosa oleh dua orang yang berbeda lagi di Alas Simpenan.
Sementara itu, usai menggelar aksi demo di halaman gedung DPRD Kediri, massa kembali berunjuk rasa di depan Mapolres Kediri. Selanjutnya dilakukan audiensi bersama dengan Kasat Reskrim. Dalam audiensi tersebut, Jeanni menyampaikan tuntutan agar pelaku lain segera ditangkap.
Sementara menanggapi tuntutan tersebut, Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Rizkika Athmada menyampaikan bahwa saat ini polisi sudah menetapkan 1 tersangka, yakni bapak korban.
"Sekitar 9 Januari ada informasi masuk, saya perintahkan PPA untuk menindaklanjuti. Kami melihat psikis anak. Anak ini tidak bisa berbicara sama sekali," ujarnya.
Pasalnya hingga saat ini berdasar dari keterangan korban dan saksi, pelaku hanya satu orang. "Kondisi korban sendiri masih labil karena mengalami ketakutan dan trauma yang luar biasa," ujarnya.
Sehingga polisi bekerja sama dengan Dinas Sosial dan psikolog untuk pendampingan korban sebagai upaya pemulihan trauma.
Rizkika Athmada mengatakan, kasus ini tetap berjalan sesuai penyelidikan di lapangan. Terkait asumsi opini yang berkembang di publik, pihaknya belum menemukan fakta bukti ketersesuaian antara keterangan saksi, keterangan korban maupun keterangan tersangka.
Menurut keterangan korban dengan dikuatkan ahli psikiater, tersangka hanya satu orang. Sementara untuk saksi yang diperiksa hingga saat ini ada 4 orang termasuk saksi kunci.
Kabid Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten Kediri, Titik Mujiastutik mengatakan, saat ini korban sedang dalam pendampingan Dinas Sosial. Hal tersebut diperlukan untuk laporan sosial terkait peristiwa rudapaksa.
"Untuk membantu kepolisian melakukan BAP (berita acara pemeriksaan), saat ini korban berada di rumah aman anak untuk pemulihan trauma. Sehingga dapat dimintai keterangan," katanya.
Lihat Juga: Partai Perindo Gelar Konsolidasi dan Temu Kader se-Sultra Menangkan Pilkada Kota Kendari
(shf)