Perda NPWP Cabang Dongkrak Pendapatan Bagi Hasil Pajak
Senin, 21 Februari 2022 - 19:38 WIB
Ismail menjelaskan, NPWP Cabang merupakan salah satu bentuk kontribusi para pelaku usaha untuk membantu pembangunan Pemerintah Kabupaten Gowa. Sebelum Perda ini lahir semua pelaku usaha dari luar daerah yang melakukan aktivitas di Kabupaten Gowa bayar pajaknya di luar Kabupaten Gowa tempat NPWP di terbitkan.
Misalnya perusahaan yang beralamat di Jakarta dan melakukan usaha di Kabupaten Gowa. Sebelum ada Perda NPWP Cabang, perusahaan membayar pajak di Jakarta sesuai dengan alamat perusahaan, sehingga bagi hasil pajaknya tidak masuk di Kabupaten Gowa .
"Pemerintah Kabupaten Gowa membuat Perda Nomor 9 Tahun 2019. Jadi semua pelaku usaha yang masuk ke Kabupaten Gowa wajib memiliki NPWP Cabang ," tandasnya.
Pj Sekda Gowa Kamsina menyambut baik kehadiran anggota DPRD dan jajaran Pemkab Lampung Tengah atas dijadikannya Kabupaten Gowa sebagai lukos kunjungan. Dirinya menyebutkan, pada tahun 2019 lalu Pemkab Gowa mengeluarkan Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang NPWP Cabang bagi Pelaku Usaha.
Lanjutnya, Perda NPWP Cabang ini dikeluarkan sebagai upaya Pemkab Gowa untuk meningkatkan Pendapatan Daerah. Karena menurutnya setiap perusahaan atau pelaku usaha yang melakukan usaha di daerah Kabupaten Gowa pajaknya juga masuk di Gowa.
Misalnya perusahaan yang beralamat di Jakarta dan melakukan usaha di Kabupaten Gowa. Sebelum ada Perda NPWP Cabang, perusahaan membayar pajak di Jakarta sesuai dengan alamat perusahaan, sehingga bagi hasil pajaknya tidak masuk di Kabupaten Gowa .
"Pemerintah Kabupaten Gowa membuat Perda Nomor 9 Tahun 2019. Jadi semua pelaku usaha yang masuk ke Kabupaten Gowa wajib memiliki NPWP Cabang ," tandasnya.
Pj Sekda Gowa Kamsina menyambut baik kehadiran anggota DPRD dan jajaran Pemkab Lampung Tengah atas dijadikannya Kabupaten Gowa sebagai lukos kunjungan. Dirinya menyebutkan, pada tahun 2019 lalu Pemkab Gowa mengeluarkan Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang NPWP Cabang bagi Pelaku Usaha.
Lanjutnya, Perda NPWP Cabang ini dikeluarkan sebagai upaya Pemkab Gowa untuk meningkatkan Pendapatan Daerah. Karena menurutnya setiap perusahaan atau pelaku usaha yang melakukan usaha di daerah Kabupaten Gowa pajaknya juga masuk di Gowa.
Lihat Juga :