Perda NPWP Cabang Dongkrak Pendapatan Bagi Hasil Pajak

Senin, 21 Februari 2022 - 19:38 WIB
Pj Sekda Gowa Kamsina bersama Kepala Bapenda Gowa, Ismail Majid menerima kunjungan kerja DPRD bersama Pemkab Lampung Tengah Provinsi Lampung di Baruga Karaeng Pattingalloang, Kantor Bupati Gowa, Senin (21/2/2022). Foto: Istimewa
GOWA - Penerapan Perda tentang NPWP Cabang bagi perusahaan yang membuka cabang di Kabupaten Gowa, dinilai sanggup mendongkrak pendapatan daerah melalui bagi hasil pajak dengan sangat signifikan.

"Dengan adanya Perda NPWP Cabang ini pendapatan pemerintah Kabupaten Gowa dari bagi hasil pajak mengalami peningkatan yaitu dari Rp2 miliar menjadi 8 miliar," ungkap Kepala Bapenda Kabupaten Gowa, Ismail Majid, saat menerima kunjungan kerja DPRD bersama Pemkab Lampung Tengah Provinsi Lampung di Baruga Karaeng Pattingalloang, Kantor Bupati Gowa, Senin (21/2/2022).





Kunjungan kerja ini dalam rangka studi banding berkaitan Peraturan Daerah (Perda) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Cabang/Lokasi bagi Pelaku Usaha yang Bekerja/Melakukan Usaha di daerah Kabupaten Gowa.

Ismail menjelaskan, NPWP Cabang merupakan salah satu bentuk kontribusi para pelaku usaha untuk membantu pembangunan Pemerintah Kabupaten Gowa. Sebelum Perda ini lahir semua pelaku usaha dari luar daerah yang melakukan aktivitas di Kabupaten Gowa bayar pajaknya di luar Kabupaten Gowa tempat NPWP di terbitkan.

Misalnya perusahaan yang beralamat di Jakarta dan melakukan usaha di Kabupaten Gowa. Sebelum ada Perda NPWP Cabang, perusahaan membayar pajak di Jakarta sesuai dengan alamat perusahaan, sehingga bagi hasil pajaknya tidak masuk di Kabupaten Gowa .

"Pemerintah Kabupaten Gowa membuat Perda Nomor 9 Tahun 2019. Jadi semua pelaku usaha yang masuk ke Kabupaten Gowa wajib memiliki NPWP Cabang ," tandasnya.

Pj Sekda Gowa Kamsina menyambut baik kehadiran anggota DPRD dan jajaran Pemkab Lampung Tengah atas dijadikannya Kabupaten Gowa sebagai lukos kunjungan. Dirinya menyebutkan, pada tahun 2019 lalu Pemkab Gowa mengeluarkan Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang NPWP Cabang bagi Pelaku Usaha.

Lanjutnya, Perda NPWP Cabang ini dikeluarkan sebagai upaya Pemkab Gowa untuk meningkatkan Pendapatan Daerah. Karena menurutnya setiap perusahaan atau pelaku usaha yang melakukan usaha di daerah Kabupaten Gowa pajaknya juga masuk di Gowa.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content