Biaya Visa Naik Berlipat, Kanwil Kumham Bali Tak Persoalkan Asal Ada Kesepakatan
Senin, 21 Februari 2022 - 19:50 WIB
Kepala Kanwil Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk. Foto: Istimewa
DENPASAR - Kantor Wilayah (Kanwil) Hukum dan HAM Bali tidak mempersoalkan adanya agen visa yang menaikkan tarif berlipat dalam pengurusan visa . Syaratnya, ada kesepakatan antara agen dan pemohon.
“Jika transaksi biaya visa telah disepakati antara pemohon dengan pihak agen, seharusnya tidak ada yang dirugikan karena kedua pihak telah sepakat," kata Kepala Kanwil Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk dalam keterangan tertulis, Senin (21/2/2022).
Baca juga: Wagub Bali Blak-blakan Ungkap Mafia Visa Jalur Cepat Tarifnya Rp5,5 Juta
Dia menjelaskan, besaran tarif visa telah diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2019. Terdiri visa kunjungan saat kedatangan Rp500 ribu, visa tinggal terbatas saat kedatangan Rp700 ribu, visa kunjungan sekali perjalanan USD50, visa kunjungan beberapa kali perjalanan USD110 dihitung per tahun dan visa tinggal terbatas USD150.
Menurutnya, sejauh ini belum menerima laporan adanya agen visa 'nakal' yang mematok tarif hingga Rp5,5 juta untuk pengurusan visa dengan jalur cepat.
“Jika transaksi biaya visa telah disepakati antara pemohon dengan pihak agen, seharusnya tidak ada yang dirugikan karena kedua pihak telah sepakat," kata Kepala Kanwil Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk dalam keterangan tertulis, Senin (21/2/2022).
Baca juga: Wagub Bali Blak-blakan Ungkap Mafia Visa Jalur Cepat Tarifnya Rp5,5 Juta
Dia menjelaskan, besaran tarif visa telah diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2019. Terdiri visa kunjungan saat kedatangan Rp500 ribu, visa tinggal terbatas saat kedatangan Rp700 ribu, visa kunjungan sekali perjalanan USD50, visa kunjungan beberapa kali perjalanan USD110 dihitung per tahun dan visa tinggal terbatas USD150.
Menurutnya, sejauh ini belum menerima laporan adanya agen visa 'nakal' yang mematok tarif hingga Rp5,5 juta untuk pengurusan visa dengan jalur cepat.
Lihat Juga :