Pentolan Kelompok Spesialis Pembobol Minimarket Tewas Didor
Jum'at, 24 April 2020 - 00:04 WIB
JAKARTA - Sepandai-pandainya tupai melompat sesekali jatuh juga. Itulah gambaran yang tepat bagi aksi kelompok spesialis pembobol minimarket.
Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap pelaku spesialis pembobol minimarket yang sudah beraksi delapan kali di Jakarta. Saat ditangkap, polisi juga menembak mati pimpinan atau pentolan kelompok asal Medan tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, komplotan ini beraksi sejak Desember 2019 hingga bulan ini. Sindikat terdiri atas FS (36) sebagai ketua kelompok, MT (31), DN (28), HS (48) dan F (33). ( Baca: Undangan atas Nama Kapolri ke Sejumlah Perusahaan Adalah Hoaks )
Mereka memiliki peran masing-masing mulai dari eksekutor, merusak kunci gembok minimarket, melakukan pencurian, memantau lokasi sekitar hingga menjadi penadah barang hasil curian. “Yang meninggal ini si FS, dia adalah kaptennya. Dia yang menentukan mana sasarannya," ujar Yusri, Kamis (23/4/2020).
Setelah Polda Metro Jaya mendapat laporan dari masyarakat, polisi akhirnya menangkap para tersangka di lokasi yang berbeda pada 20 Maret 2020. Setelah diusut, dua tersangka yang tergabung dalam kelompok ini ternyata residivis kasus yang sama.
"MT dan DN ini residivis baru keluar dari penjara Cirebon. Dulu ditangkapnya sama juga, mereka spesialis pencurian minimarket," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Lihat Juga: Viral! Ngaku-ngaku TikToker, Pria Ini Tak Mampu Bayar usai Beli Banyak Belanjaan di Minimarket
Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap pelaku spesialis pembobol minimarket yang sudah beraksi delapan kali di Jakarta. Saat ditangkap, polisi juga menembak mati pimpinan atau pentolan kelompok asal Medan tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, komplotan ini beraksi sejak Desember 2019 hingga bulan ini. Sindikat terdiri atas FS (36) sebagai ketua kelompok, MT (31), DN (28), HS (48) dan F (33). ( Baca: Undangan atas Nama Kapolri ke Sejumlah Perusahaan Adalah Hoaks )
Mereka memiliki peran masing-masing mulai dari eksekutor, merusak kunci gembok minimarket, melakukan pencurian, memantau lokasi sekitar hingga menjadi penadah barang hasil curian. “Yang meninggal ini si FS, dia adalah kaptennya. Dia yang menentukan mana sasarannya," ujar Yusri, Kamis (23/4/2020).
Setelah Polda Metro Jaya mendapat laporan dari masyarakat, polisi akhirnya menangkap para tersangka di lokasi yang berbeda pada 20 Maret 2020. Setelah diusut, dua tersangka yang tergabung dalam kelompok ini ternyata residivis kasus yang sama.
"MT dan DN ini residivis baru keluar dari penjara Cirebon. Dulu ditangkapnya sama juga, mereka spesialis pencurian minimarket," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Lihat Juga: Viral! Ngaku-ngaku TikToker, Pria Ini Tak Mampu Bayar usai Beli Banyak Belanjaan di Minimarket
(ihs)
tulis komentar anda