Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Resmi Ajukan Banding

Senin, 21 Februari 2022 - 13:05 WIB
Namun, saat disinggung alasan JPU mengajukan banding tersebut, Dodi mengaku, tidak bisa mengungkapkannya. Menurut Dodi, hal itu menjadi kewenangan JPU.

"Alasan banding nanti kita bisa jelaskan lebih lanjut. Tentu JPU yang akan menjelaskan, tapi yang jelas, kami sudah mengajukan banding pada hari ini," tegas Dodi lagi.

Meski begitu, kata Dodi, banyak pertimbangan yang dilakukan JPU hingga akhirnya memilih mengajukan banding, termasuk soal banyaknya tuntutan JPU yang dikesampingkan oleh hakim.

"Tentunya dari JPU mengharapkan banyak hal yang dipertimbangkan, tapi nanti kami akan berkoordinasi dengan JPU terkait alasan banding yang dilakukan pada hari ini," katanya.

Baca juga: Keluarga Korban Kecewa dan Marah Herry Wirawan hanya Divonis Penjara Seumur Hidup

Terpisah, Ira Mambo, kuasa hukum Herry Wirawan mengaku belum tahu tentang langkah JPU terhadap vonis yang diterima kliennya itu. "Kami belum tahu," kata Ira melalui pesan singkatnya, Senin (21/2/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!