Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Resmi Ajukan Banding

Senin, 21 Februari 2022 - 13:05 WIB
JPU Kejati Jabar resmi mengajukan banding ke PT Bandung di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (21/2/2022). Foto/Agung Bakti
BANDUNG - Setelah hampir sepekan menimbang vonis penjara seumur hidup terhadap predator seks Herry Wirawan , Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat akhirnya resmi mengajukan banding.

Keputusan banding tersebut disampaikan JPU Kejati Jabar ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung melalui Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (21/2/2022).

Baca juga: Viral Penyerangan Gerombolan Pemuda di Ruko Bandung Barat Terekam CCTV



Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil menyatakan, JPU Kejati Jabar memutuskan mengambil langkah banding atas vonis hakim PN Bandung terhadap terdakwa pemerkosa belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan itu.

"Untuk perkara Herry Wirawan pada hari ini kita mengajukan banding atas putusan majelis hakim," tegas Dodi.

Namun, saat disinggung alasan JPU mengajukan banding tersebut, Dodi mengaku, tidak bisa mengungkapkannya. Menurut Dodi, hal itu menjadi kewenangan JPU.

"Alasan banding nanti kita bisa jelaskan lebih lanjut. Tentu JPU yang akan menjelaskan, tapi yang jelas, kami sudah mengajukan banding pada hari ini," tegas Dodi lagi.

Meski begitu, kata Dodi, banyak pertimbangan yang dilakukan JPU hingga akhirnya memilih mengajukan banding, termasuk soal banyaknya tuntutan JPU yang dikesampingkan oleh hakim.

"Tentunya dari JPU mengharapkan banyak hal yang dipertimbangkan, tapi nanti kami akan berkoordinasi dengan JPU terkait alasan banding yang dilakukan pada hari ini," katanya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content