Residivis Ini Kembali Masuk Penjara Gegara Bobol Rumah di Semarang

Senin, 21 Februari 2022 - 10:45 WIB
Baca juga: Waspada! Kasus Harian COVID-19 di Jatim Melebihi Puncak 2021

"Setelah mendapat laporan itu, kami menerjunkan tim Resmob untuk membantu Polsek Tuntang mengungkap kasus ini. Keterangan saksi dan petunjuk dari olah TKP, kami dalami dalam penyelidikan dan akhirnya kami mendapatkan petunjuk pelakunya," kata AKP Tegar.

Pada 19 Februari 2022, polisi berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan. Tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di daerah Bringin, Kabupaten Semarang.

"Kasus ini, masih kami dalami untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku melakukan tindak kejahatan di lokasi lain. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Adapun ancaman hukumannya 9 tahun penjara," tandasnya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!