Dampak Covid-19, Pemerintah Harus Siapkan Skenario Pemulihan Fiskal
Minggu, 14 Juni 2020 - 12:54 WIB
Anggota DPR Dapil V Jatim (Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu) Andreas Eddy Susetyo. (Foto/Ist)
KOTA MALANG - Anggota DPR Daerah Pemilihan (Dapil) V Jatim (Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu) Andreas Eddy Susetyo meminta pemerintah segera mempersiapkan kebijakan fiskal yang berkesinambungan yang dapat menjaga stabilitas makro ekonomi.
Hal ini terkait kondisi makro ekonomi Indonesia sedang mengalami guncangan hebat akibat pandemi. Koreksi atas target makroekonomi pun tak terelakkan sehingga terbit Perppu1/2020 yang sudah menjadi UU No.2/2020 dan Perpres 54/2020. (BACA JUGA: Wali Kota Aminullah Tinjau Kesiapan Akhir Pasar Gemilang Lamdingin)
Terbukti baru di triwulan I-2020 saja realisasi indikator makro ekonomi meleset jauh dari target APBN. Ekonomi Indonesia hanya mampu tumbuh 2,97%, inflasi tumbuh 2,67% (yoy), nilai tukar rupiah terhadap USD melemah di Rp14.642, dan turunnya harga minyak di USD 44 per barel.
Sebagai reaksi atas rentannya kondisi fiskal, Pemerintah kembali mengantisipasi melalui rencana revisi Perpres 54/2020. Biaya penanganan pandemi, baik kesehatan, jaminan sosial, dan stimulus ekonomi meningkat, dari Rp405 T menjadi Rp677,5 T, dan akan meningkat lagi menjadi Rp695,2 T.
Kondisi ini membuat beban pemerintah semakin berat. Pelebaran defisit tak terelakkan. Namun lebih dari itu, Pemerintah perlu segera mempersiapkan skenario pemulihan yang lebih komprehensif demi kesinambungan fiskal.
"Salah satu aspek penting adalah kinerja penerimaan negara yang mumpuni, khususnya pajak. Kondisi tahun ini sangat berat sehingga penerimaan pajak sangat tertekan, apalagi demi mengatasi dampak pandemi dan pemulihan ekonomi nasional telah digelontorkan insentif pajak sejumlah Rp123,01 T," kata Andreas dalam keterangan tertulisnya saat kunjungan kerja di Kota Malang, Jawa Timur, Minggu (14/6/2020).
Hal ini terkait kondisi makro ekonomi Indonesia sedang mengalami guncangan hebat akibat pandemi. Koreksi atas target makroekonomi pun tak terelakkan sehingga terbit Perppu1/2020 yang sudah menjadi UU No.2/2020 dan Perpres 54/2020. (BACA JUGA: Wali Kota Aminullah Tinjau Kesiapan Akhir Pasar Gemilang Lamdingin)
Terbukti baru di triwulan I-2020 saja realisasi indikator makro ekonomi meleset jauh dari target APBN. Ekonomi Indonesia hanya mampu tumbuh 2,97%, inflasi tumbuh 2,67% (yoy), nilai tukar rupiah terhadap USD melemah di Rp14.642, dan turunnya harga minyak di USD 44 per barel.
Sebagai reaksi atas rentannya kondisi fiskal, Pemerintah kembali mengantisipasi melalui rencana revisi Perpres 54/2020. Biaya penanganan pandemi, baik kesehatan, jaminan sosial, dan stimulus ekonomi meningkat, dari Rp405 T menjadi Rp677,5 T, dan akan meningkat lagi menjadi Rp695,2 T.
Kondisi ini membuat beban pemerintah semakin berat. Pelebaran defisit tak terelakkan. Namun lebih dari itu, Pemerintah perlu segera mempersiapkan skenario pemulihan yang lebih komprehensif demi kesinambungan fiskal.
"Salah satu aspek penting adalah kinerja penerimaan negara yang mumpuni, khususnya pajak. Kondisi tahun ini sangat berat sehingga penerimaan pajak sangat tertekan, apalagi demi mengatasi dampak pandemi dan pemulihan ekonomi nasional telah digelontorkan insentif pajak sejumlah Rp123,01 T," kata Andreas dalam keterangan tertulisnya saat kunjungan kerja di Kota Malang, Jawa Timur, Minggu (14/6/2020).
Lihat Juga :