Legislator Sulsel Dikritik karena Gunakan Fasilitas Negara untuk Kampanye Pilpres

Sabtu, 19 Februari 2022 - 06:51 WIB
Menurut Anto, sejatinya tak ada larangan bagi legislator untuk mengkampanyekan figur. Hanya saja harus sadar tempat.

"Dimana dia bisa mengkampanyekan ketua umumnya pada saat acara yang didanai secara pribadi atau partai. Nah, di situ dia baru boleh melakukan itu," sebutnya.

Anto menyarankan kepada legislator atau siapa pun yang punya jabatan publik, untuk berhati-hati. Wajib sadar diri dengan posisinya.

"Mereka dituntut kesadarannya anggota dewan untuk tidak memanfaatkan posisinya, jabatannya dengan posisinya sebagai kader. Dia kan wakil rakyat, bukan wakil partai. Kalau dia di kegiatan partai, dia boleh berkampamye. Tapi dia wakil rakyat, tidak boleh (kampanye) dong," jelasnya.



Pengamat Politik dari UIN Alauddin Makassar, Firdaus Muhammas juga menyoroti langkah Suwardi. Kata dia, sebagai anggota dewan, harusnya punya etika membedakan mana acara parpol, dan mana kegiatan DPRD .

"Etikanya reses, murni kegiatan anggota legislatif difokuskan pada agenda utama reses yang diprogramkan tanpa adanya kegiatan lain. Apalagi dengan agenda politik 2024 terkait pilkada ataupun pilpres," ucapnya.

Firdaus melanjutkan, kegiatan reses anggota dewan tentu difasilitasi negara. Sehingga tak boleh diselipkan untuk melakukan politik praktis.

"Sebab reses memakai dana APBD. Jelas bukan peruntukan politik praktis, semisal agenda politik pilkada atau pilpres," tutupnya.
(tri)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More